Jakarta (ANTARA) - Catatan Tahunan Komnas Perempuan selama 21 tahun memperlihatkan bahwa jumlah pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan kasus kekerasan berbasis gender terus bertambah setiap tahunnya.

"Hal ini perlu kita maknai secara positif, yaitu meningkatnya keberanian korban, dukungan, serta akses korban untuk melaporkan kasusnya," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam acara bertajuk "Peluncuran Hasil Kajian 21 Tahun Catatan Tahunan Komnas Perempuan (2001-2021)" di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Komnas Perempuan: KDRT kasus kekerasan terbanyak yang dilaporkan

Menurut Andy Yentriyani, keberanian dan dukungan bagi korban untuk melaporkan kasusnya ini erat dengan kepercayaan di masyarakat yang bertumbuh bahwa akan ada tindak lanjut pada laporan yang dibuat.

Selain itu, akses perempuan korban juga terkait erat dengan pengetahuan korban tentang kemana dia bisa melaporkan kasusnya, juga kehadiran lembaga-lembaga layanan yang terjangkau, serta kemudahan untuk melaporkan kasusnya tersebut.

Andy Yentriyani menambahkan meski jumlah pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan kasus kekerasan berbasis gender naik, sebenarnya ada lebih banyak korban yang belum melaporkan kasusnya.

"Penting dicatat bahwa meskipun dia bertambah (jumlah pelaporan), lebih banyak lagi korban yang sebetulnya belum mau atau belum berani melaporkan kasusnya," katanya.

Sejak awal digagas, Catatan Tahunan Komnas Perempuan bertujuan untuk menyajikan data berbasis pengalaman perempuan korban, dari berbagai konteks persoalan yang dihadapi mereka.

Baca juga: Komnas Perempuan usul mekanisme khusus soal status penghilangan paksa

Baca juga: Penguatan kelembagaan salah satu prioritas Komnas Perempuan di 2023


Andy Yentriyani berharap Catatan Tahunan Komnas Perempuan dapat menjadi dasar pembentukan kebijakan yang berpihak pada perempuan korban, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.

"Seluruh informasi dalam Catatan Tahunan memungkinkan gerakan perempuan dan gerakan HAM pada umumnya ini menggulirkan advokasi berbasis data, baik di level nasional, misalnya dengan pembentukan undang-undang maupun di kebijakan lokal, baik pada aspek pelindungan, maupun pemulihan untuk perempuan korban, serta memastikan ketidakberulangan," katanya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023