Kita pastikan tidak akan terjadi penggelembungan suara, jumlah pemilih harus sesuai dengan data yang ada,"
Bogor (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor meningkatkan ketelitian pelaksanaan pemungutan suara dan mengantisipasi kecurangan menyusul belum meratanya penyebaran surat undangan pencoblosan C (6), mencegah terjadinya penggelembungan suara. 

"Kita pastikan tidak akan terjadi penggelembungan suara, jumlah pemilih harus sesuai dengan data yang ada," kata Ketua KPUD Kota Bogor, Agus Teguh Suryaman, di Bogor, Sabtu.

Agus menyebutkan, pihaknya telah mengistruksikan seluruh anggota PPS untuk selektif dalam menyelenggarakan pemungutan suara.

Diakui Agus, bahwa sejumlah masyarakat belum menerima surat undangan C(6) atau kartu pemilih untuk pencoblosan yang berlangsung Minggu (24/2) besok.

Masyarakat yang belum menerima surat udangan C(6) namun sudah terdaftar di pemilih tetap dapat melaporkan ke PPS kelurahan setempat.

Mekanisme pelaporan, pemilih harus membawa KTP sebagai identitas diri untuk dicocoknya dengan daftar pemilih tetap.

Diperbolehkannya penggunaan KTP untuk mendapatkan hak pilih dikhawatirkan terjadinya penggelembungan suara.

Agus kembali menegaskan, bahwa KTP tidak digunakan untuk mendapatkan hak pilih. Karena pemilih yang sudah terdaftar di DPT yang boleh mendapatkan hak suara.

"Tidak bisa kalau dengan KTP dapat milih. KTP hanya untuk mencocokkan data jika benar pemiliknya sudah terdaftar di DPT tapi tidak dapat udangan C(6). Tidak boleh memilih dengan KTP harus terdata di DPT dulu," katanya.

Selain itu, lanjut Agus, sesuai edaran dari KPU Jabar bagi warga yang tidak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap), tapi terdaftar di DPS (Daftar Pemilih Sementara) bisa mengurusnya ke PPS di Kelurahan.

"PPS siaga sampai besok (Minggu). Nanti PPS akan membuat surat pengantar yang akan dibawa ke KPPS. "Jadi, mereka akan menggunakan hak pilihnya dengan membawa surat pengantar dari PPS di Kelurahan. Makanya, tidak perlu khawatir akan kehilangan hak pilihnya," jelasnya Agus.

Jumlah DPT di Kota Bogor hingga saat ini tercatat 687.079 orang. Kemungkinan angka bisa berubah berkurang, karena bisa ada yang meninggal, atau pindah alamat, dan lain sebagainnya.

"Berkurang mungkin bisa, tapi tidak mungkin terjadi penggelembungan suara," katanya.

Agus menambahkan, jumlah TPS yang disiapkan sebanyak 1.798 TPS yang tersebar di 68 kelurahan se Kota Bogor.

"Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti Pilgub dengan menyalurkan haknya untuk Jaabr lima tahun ke depan," katanya.

(KR-LR/E001)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013