Pelaku UMK perlu diberi literasi hukum, seperti bagaimana cara pembuatan surat perizinan, sertifikasi halal, dan lainnya.
Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Julian menilai bantuan hukum terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) harus dioptimalkan, mengingat posisinya sebagai pahlawan ekonomi Indonesia termasuk saat krisis melanda.

“Pengoptimalan layanan bantuan hukum adalah semangat pemberdayaan, dan semangat transformasi atas kesadaran hukum, di antaranya dengan menciptakan paralegal-paralegal yang andal untuk menyelesaikan masalah hukum dalam komunitas pelaku UMK. Hal inilah yang dapat mendorong UMKM untuk berkembang,” kata Julian saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Optimalisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil secara daring yang disaksikan, di Jakarta, Jumat.

Julian menilai pelaku UMK perlu diberi literasi hukum, seperti bagaimana cara pembuatan surat perizinan, sertifikasi halal, dan lainnya.

Senada, pengacara pengacara Todung Mulya Lubis menuturkan bahwa hadirnya era digitalisasi dapat memudahkan pelaku UMK untuk berkonsultasi dan mendapatkan bantuan hukum secara lebih optimal.

“Digital platform penting bagi UMK untuk dimaksimalkan, dan dapat menumbuhkan kesadaran baru bahwa mereka tidak sendirian, mereka punya tempat untuk mengadu. Saya yakin digital platform bisa bermanfaat bagi pelaku UMK,” ujar Todung.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan bahwa digitalisasi layanan bantuan dan pendampingan hukum untuk pelaku UMK perlu segera dipercepat untuk diimplementasikan agar pelaku UMK dapat dengan mudah berkonsultasi terkait urusan hukum.

Pada tahun ini pihaknya pun telah menginisiasi terbangunnya sistem layanan bantuan dan pendampingan hukum secara online. Sistem ini dapat berfungsi untuk menyediakan akses bagi UMK dalam mendapatkan fasilitasi perlindungan hukum secara online.

“Dengan digitalisasi, pelaku UMK dapat dengan mudah berkonsultasi dan menyelesaikan masalah hukum yang dialaminya,” ujarnya pula.

Menteri Teten menjelaskan, pelaku UMK mendominasi struktur pelaku usaha dalam perekonomian nasional. Namun karena karakteristiknya, UMK masih kerap menghadapi permasalahan dalam pengembangan usahanya, termasuk permasalahan di bidang hukum.

“Sebagaimana amanat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah (pusat maupun daerah) wajib memberikan akses perlindungan hukum bagi pelaku UMK. Kemenkop UKM hadir memberikan akses perlindungan hukum melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK,” ujar Menkop UKM.

Ia juga menambahkan, perlu ada sinergi dan kolaborasi secara nyata dalam memberikan literasi hukum, agar dapat bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Untuk itu, pihaknya mendorong stakeholder terkait, untuk bersinergi dan kolaborasi secara nyata untuk memberikan literasi hukum, sekaligus layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
Baca juga: Teten tingkatkan pelaku UMK peroleh izin tunggal melalui lima langkah
Baca juga: Diskoperindag Sulbar beri penyuluhan literasi hukum kepada pelaku UMK


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023