"Berkaitan dengan itu, ketika ada pungut biaya tambahan dari fasilitas kesehatan itu harap disampaikan kepada BPJS Kesehatan supaya ditegur,"
Sorong (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sorong, Provinsi Papua Barat Daya minta pelaksana Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan terhadap peserta JKN-KIS.
 
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Gilang Yoga Wardanu di Sorong, Minggu menjelaskan hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 03 tahun 2023 tentang kenaikan tarif jaminan kesehatan nasional di setiap FKTP dan FKRTL sejak Februari 2023, sehingga berdampak pada pembayaran dari BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan pun akan mengalami peningkatan.

FKTP terdiri dari Puskesmas/Dokter Keluarga/BP/Poli meliputi pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, tindakan medis (operatif/non operatif), pelayanan obat, pelayanan darah, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium dasar dan rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis.
 
Sementara FKRTL berupa Klinik utama atau yang setara, Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus
 
"Tagihan dari fasilitas kesehatan akan naik, artinya BPJS Kesehatan akan membayar lebih kepada fasilitas kesehatan ketika peraturan menteri kesehatan mulai berlaku dan akan kita bayar lebih dari sebelumnya," jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong.
 
Harapannya bahwa mutu pelayanan kesehatan semakin diprioritaskan oleh setiap fasilitas kesehatan terhadap layanan kesehatan kepada setiap peserta JKN-KIS.
 
"Kita minta mutu layanan kesehatan ditingkatkan oleh setiap fasilitas kesehatan," pinta Gilang.
 
Terkait dengan itu, BPJS Kesehatan belum mengetahui secara persis berapa rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain yang mengalami kenaikan karena belum ada laporan penagihan yang masuk ke BPJS Kesehatan.
 
"Jadi Maret, April dan Mei belum ada laporan penagihan dari Rumah Sakit ke BPJS Kesehatan sehingga kita belum tahu berapa yang akan kita bayar," kata Gilang.
 
Diprediksi kenaikan tarif dari FKTP dari Februari sampai Maret sekitar Rp400 juta per bulan. Berarti jika dikalkulasikan dari Maret sampai Desember dengan rincian Rp400 juta dikalikan 10 bulan maka mencapai Rp4 miliar kenaikan yang akan dibayarkan BPJS Kesehatan kepada setiap FKTP dan FKRTL.
 
Berkaitan dengan kenaikan tarif itu, BPJS Kesehatan pun meminta kepada setiap FKTP dan FKRTL untuk memperhatikan hal berikut, pertama digitalisasi pelayanan online melalui aplikasi JKN seperti mendaftar antrian online untuk ikut antrian di setiap fasilitas kesehatan, kedua adalah tidak ada pungut biaya dari setiap fasilitas kesehatan.
 
"Berkaitan dengan itu, ketika ada pungut biaya tambahan dari fasilitas kesehatan itu harap disampaikan kepada BPJS Kesehatan supaya ditegur," kata dia.
 
Kemudian ketiga adalah tidak ada diskriminasi dari fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS dan tidak ada pembatasan kuota dan hari rawat.
 
Karena, kata dia, di dalam BPJS Kesehatan terdapat tiga komitmen yang termaktub di dalam motto BPJS Kesehatan yakni mudah, cepat dan setara.
 
Mudah, sebut dia, mengedepankan kemudahan bagi setiap peserta JKN-KIS untuk mengakses layanan kesehatan dan administrasi layanan kesehatan.
 
"Cepat artinya antrian pelayanan di fasilitas kesehatan baik itu pelayanan medis, tindakan medis dan pelayanan obat," beber dia.
 
Kemudian, setara adalah tidak terdapat perbedaan pelayanan kesehatan di setiap fasilitas kesehatan.
 
"Ini acuan bagi BPJS Kesehatan yang perlu menjadi perhatian bagi setiap fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN," kata dia.
 
Karena itu dia berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan untuk turut serta dalam mendukung dan memberikan layanan prima kepada peserta melalui implementasi janji layanan JKN.
Baca juga: BPJS Kesehatan Sorong sediakan layanan daring JKN-KIS
Baca juga: Transformasi digital JKN di Papua Barat terkendala jaringan internet

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2023