...belum ada keputusan dari pejabat Pembina Kepegawaian, yakni bupati."
Kulon Progo (ANTARA News) - Badan Kepegawaian Daerah Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memproses surat pengajuan pensiun dini tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir Sampah Banyuroto Asisten Sekwilda I Sarjana.

"Yang bersangkutan telah mengajukan pensiun dini. Itu masih dalam tahap pengajuan, belum ada keputusan dari pejabat Pembina Kepegawaian, yakni bupati," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulon Progo Djulistyo, Rabu.

Sebelumnya, dua pejabat yang terlibat kasus dugaan korupsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Banyuroto yakni Asek I Sarjana dan Kabid Pemerintahan Desa Puji Hartono.

"Surat pengajuan pensiun dini Sarjana sudah kami terima sejak Januari lalu. Yang jelas, keputusan itu adalah hak pribadi, jadi boleh digunakan atau tidak," katanya.

Untuk menyikapi keterlibatan dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam kasus dugaan korupsi itu, kata dia, Bupati Kulon Progo Hasto Wadoyo memerintahkan BKD untuk berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Proses pensiun dini memang tidak secepat membuat KTP. ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, seperti pencermatan, pengkajian, penelaahan, nota dinas dan lainnya," katanya.

Sebelumnya, Hasto mengatakan pergantian Sarjana sebagai Asek I akan dilakukan pada 1 Maret ini. Penghentian Sarjana dari jabatannya untuk memudahkan proses hukum, baik dalam penyidikan dan pengadilan.

"Semuanya sudah jelas, Sarjana positif diberhentikan 1 Maret mendatang. Kami sudah siapkan pejabat definitif untuk menggantikannya, bukan pelaksana tugas," kata Hasto. (STR/M008)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013