Kami berharap sapi kurban ini ditindaklanjuti hingga hari penyembelihan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan sapi kurban bantuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk Masjid Istiqlal Jakarta pada perayaan Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Sapi kurban jenis Simental dengan berat 800 kilogram tersebut diserahkan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin kepada Pelaksana Tugas Harian Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) Asep Saepudin di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Komplek Masjid Istiqlal Jakarta.

"Kami berharap sapi kurban ini ditindaklanjuti hingga hari penyembelihan," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Pelaksana Tugas Harian BPMI Asep Saepudin mengucapkan rasa terima kasihnya atas kepercayaan Menag Yaqut beserta jajaran yang mengamanahkan sapi kurban ke Masjid Istiqlal.

"Semoga Allah memberkahi Bapak Menteri Agama beserta segenap jajaran. Kami akan menjaga amanah ini dan memelihara hewan kurban ini supaya sehat dan baik hingga hari penyembelihan," kata Asep.

Dalam rangka perayaan Idul Adha tahun ini, Ketua Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Letjen TNI Suharyanto mengatakan telah menerbitkan SE Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Aturan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK untuk mendukung kegiatan kurban Idul Adha.

Ia mengatakan SE Satgas PMK Nomor 1 Tahun 2023 yang merujuk kepada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 menjelaskan beberapa bentuk relaksasi lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK.

Perubahan pertama adalah dihapuskannya ketentuan wajib karantina 14 hari sebelum keberangkatan bagi hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan di dalam negeri, dengan tetap diawasi oleh pejabat karantina berwenang di entry/exit point dan pejabat otoritas veteriner (POV) atau dokter hewan berwenang setempat.

Selanjutnya, terjadi perubahan status zonasi daerah dari yang sebelumnya terdiri atas zona hijau, zona putih, zona kuning, dan zona merah menjadi daerah bebas PMK, daerah terduga PMK, daerah tertular PMK, dan daerah wabah PMK.

Aturan yang membedakan dengan aturan sebelumnya adalah adanya ketentuan kewajiban melampirkan hasil analisis risiko yang sesuai dengan ketentuan pada Permentan Nomor 17 Tahun 2023 bagi hewan dan produk segar rentan PMK yang akan dilalulintaskan dari masing-masing daerah, demikian Suharyanto .

Baca juga: Kemenag serahkan sapi kurban ke Masjid Istiqlal

Baca juga: Presiden Jokowi serahkan sapi kurban seberat 1 Ton ke Masjid Istiqlal

Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin serahkan kurban sapi satu ton untuk Masjid Istiqlal

Baca juga: Idul Adha, dua dokter diterjunkan awasi kurban di Masjid Istiqlal

 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023