Persyaratan administrasi (dalam RUU Ormas) menjadi instrumen penghambat kemerdekaan berserikat dan berkumpul,"
Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) dinilai hanya akan memperpanjang proses birokratisasi, sementara kemerdekaan berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi.

"Persyaratan administrasi (dalam RUU Ormas) menjadi instrumen penghambat kemerdekaan berserikat dan berkumpul," kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan dalam RUU Ormas, Ormas yang tidak berbadan hukum harus mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah (Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota) agar bisa menjalankan aktivitasnya.

Sedangkan Ormas, lanjutnya, akan dilarang melakukan kegiatan apabila tidak memiliki SKT.

Sementara untuk mendapatkan selembar SKT, Ormas harus memenuhi persyaratan administrasi seperti memiliki AD/ART atau akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD/ART, program kerja, kepengurusan, surat keterangan domisili, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Ormas.

Selain itu, diperlukan pula surat pernyataan bukan organisasi sayap partai politik, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan/perkara pengadilan, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

"Sungguh luar biasa proses birokratisasi untuk bisa menjalankan kemerdekaan berserikat dan berkumpul," katanya.

Ia mengingatkan bahwa Ketua Pansus RUU Ormas beberapa kali menyatakan bahwa hanya organisasi yang memiliki struktur saja yang diatur oleh RUU Ormas.

"Namun realitasnya, kelompok pecinta bola, jaringan sosial, paguyuban keluarga, kelompok pengajian, arisan, tidak akan terkecualikan karena sesederhana apa pun mereka umumnya memiliki struktur kepengurusan," ujarnya.

Ia juga berpendapat bahwa Indonesia saat ini sama sekali tidak memiliki kekosongan hukum untuk memaksa akuntabilitas Ormas kepada masyarakat seperti UU Yayasan dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
(M040/I007)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013