Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Riau H Syamsurizal terkait kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII 2012.

"Hari ini kami menjadualkan memeriksa Syamsurizal untuk kasus PON," kata ketua tim penyidik dari KPK, Kristian, di Pekanbaru, Jumat.

Syamsurizal sebelumnya juga sempat menjabat sebagai Ketua Harian Panitia Besar PON (PB-PON) Riau. Dia juga pernah `menduduki kursi` bupati Bengkalis selama dua periode.

"Dia (Syamsurizal) diperiksa sebagai saksi untuk menguatkan status tersangka Gubernur Riau (HM Rusli Zainal)," kata penyidik.

Syamsurizal sebelumnya telah berulang kali diperiksa namun masih sebatas saksi terkait kasus dugaan korupsi atas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2010 tentang Pengikatan Anggaran Tahun Jamak Pembangunan Arena Menembak PON Riau.

Kemudian, Syamsurizal juga sempat beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi terkait rencana revisi Perda No.5 tahun 2010 tentang Proyek Stadion Utama Riau yang nilainya mencapai Rp900 miliar.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sejauh ini lembaga penegak hukum itu masih terus melengkapi berkas perkara Rusli Zainal sebelum kemudian gubernur diperiksa sebagai tersangka seperti yang telah ditetapkan.

Dia membenarkan, saat ini KPK tidak hanya fokus pada Perda No.6, namun juga telah mengarah pada proyek pembangunan Stadion Utama Riau yang terletak di Kompleks Universitas Riau (UR) di Pekanbaru.

Proyek Stadion Utama ini diindikasi juga telah terjadi `mark up` yang pada akhirnya menyisakan hutang pemerintah daerah ke kontraktor rekanan pengerja proyek mencapai lebih dari Rp145 miliar.

Akibat belitan hutang tersebut, pelaksanaan event olagraga internasional negara-negara Islam (ISG) juga terancam tidak dapat dilaksanakan di stadion megah yang sempat masuk nominasi sebagai stadion terbaik dunia itu.

(KR-FZR)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013