kalau di biarkan saya jamin pasti akan terulang kembali
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi D DPRD DKI, Hardyanto Kenneth meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menelusuri temuan adanya petugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Dinas Sumber Daya Air (SDA) yang bekerja membersihkan selokan di Bekasi.

"Pj Gubernur DKI dan Inspektorat harus turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini, kalau di biarkan saya jamin pasti akan terulang kembali," kata  Kenneth, di Jakarta, Kamis.

Menurut Kanneth, PJLP Jakarta seharusnya bekerja untuk melayani dan mempermudah kerja jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Penyalahgunaan tugas PJLP juga dinilai melanggar aturan yang tertuang di Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1195 Tahun 2022 Tentang Pedoman Analisis Jenis Pekerjaan, Analisis Beban Kerja, Dan Evaluasi Jenis PJLP

Selain itu, hal tersebut juga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 125 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan.

Kennet  meyakini para PJLP DKI Jakarta itu bekerja  sepengetahuan jajaran eksekutif  Pemprov DKI Jakarta.

Maka dari itu, Kenneth  meminta pihak inspektorat untuk menelusuri oknum tersebut.

Jika terbukti ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersalah, maka dia berharap pihak inspektorat memberikan sanksi tegas.

"Harus dinonaktifkan dulu sambil menunggu hasil pemeriksaan selesai. Saya khawatir kejadian ini sudah berlangsung lama, tetapi baru kali ini ketahuan dan tertangkap basah," kata Kenneth.

Sebelumnya, beredar informasi  para PJLP SDA DKI Jakarta dibawa ke salah satu perumahan di Kota Bekasi untuk membersihkan selokan permukiman.

Para PJLP tersebut diduga dibawa oleh salah satu ASN yang juga bekerja di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: DKI naikkan gaji PJLP sesuai UMP 2023 setelah APBD Perubahan disetujui
Baca juga: Gaji PJLP di DKI dijanjikan sesuai upah minimum provinsi 2023

 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023