Kaki pelaku OF terpaksa dilumpuhkan polisi
Jakarta (ANTARA) - Polisi meringkus pemuda terduga pencuri motor kambuhan asal Lampung berinisial OF (23) di Jakarta. 

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama di Jakarta, Selasa, mengungkapkan pelaku ditangkap setelah mencuri motor di Pasar Pagi Asemka, Tambora pada Minggu (2/7).

"Kaki pelaku OF terpaksa dilumpuhkan polisi karena berusaha melawan saat proses pencarian motor hasil curian kelompok mereka," kata Putra.

Putra menjelaskan, pelaku kerap beraksi bersama komplotannya di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Dalam sehari, mereka dapat mencuri hingga lima unit motor.

"Pelaku sengaja memilih waktu pada hari Minggu. Mereka mulai mencuri dari dini hari hingga subuh, kemudian lanjut lagi setelah tengah hari hingga menjelang warga melaksanakan shalat magrib," jelas dia.

Baca juga: Polisi tangkap kakak beradik pencuri motor di Jakarta

Pelaku OF ini merupakan residivis kasus yang sama. Saat itu, pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian motor.

"Pelaku OF sudah mulai mencuri motor saat masih berusia 15 tahun, ditangkap polisi dan mendapat vonis pertama hanya satu bulan 15 lima belas hari penjara. Keluar penjara OF mencuri motor lagi dan berhasil ditangkap vonis dan divonis satu tahun delapan bulan," ungkap Putra.

Kini, polisi masih mengembangkan komplotan pencurian motor tersebut.

Selain OF, terdapat empat pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka yakni Abu, Hengky, Teddy dan Aing.

"Motor curian dari kelompok pencuri motor asal Jabung Lampung ini, mereka jual ke Hengky (DPO) yang tinggal di daerah Karawang, Jawa Barat," kata Putra.

Baca juga: Polisi selidiki komplotan pencuri motor di Jakarta jual ke Jepara

Dari penangkapan OF, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor curian jenis Honda, satu buah kunci letter T dan satu buah magnet pembuka tutup kontak.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023