Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Senin, memenuhi panggilan penyidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton. Yusril tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta sekitar pukul 09.40 WIB dengan mobil dinas Volvo bernomor B 15 yang didampingi ajudan dan pengawalnya. "Ya, kesaksian mengenai kasus PT Indobuild.Co," kata Yusril kepada wartawan yang mencegat dan bertanya kepadanya mengenai materi yang kemungkinan akan ditanyakan penyidik. Secara singkat, Mensesneg menjelaskan bahwa dirinya dipanggil sehubungan dengan kasus perpanjangan HGB yang terjadi sekitar tahun 1999 hingga 2000. Yusril yang mengenakan jaket hitam itu terlihat enggan menjelaskan panjang lebar mengenai pemanggilan dirinya dan mengatakan: "Nanti kalau sudah selesai baru saya cerita, kita juga belum tahu apa yang akan ditanyakan." Disinggung mengenai kehadirannya ke kantor Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebelum mendapat ijin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mensesneg menjelaskan sebenarnya tidak, ada panggilan resmi dari Kejaksaan, melainkan atas inisiatifnya sendiri. Kesaksian Yusril selaku Mensesneg disebut-sebut sebagai keterangan yang sangat penting dalam pemberkasan kasus dugaan korupsi itu. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah mantan pejabat diantaranya mantan Mensesneg Muladi, Sesneg Ali Rahman dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sonny Harsono. Pada Februari 2006, penyidik dari Tim Tastipikor untuk kasus dugaan korupsi perpanjangan HGB Hilton di Senayan yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,936 triliun itu telah menetapkan empat tersangka yang diproses dalam dua berkas perkara terpisah. Dua tersangka dari pihak swasta adalah pemilik Hotel Hilton sekaligus Dirut PT Indobuild.Co, Pontjo Sutowo dan mantan pengacara PT Indobuild. Co Ali Mazi yang sekarang menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara. Sementara dari pihak pemerintah telah ditetapkan dua tersangka yaitu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Robert J. Lumempauw dan mantan Kepala BPN Jakarta Pusat (sekarang menjabat Kepala BPN Jakarta Selatan) Ronny Kesuma Yudhistiro. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006