Upaya yang ditempuh oleh pemerintah sekarang adalah mempercepat peningkatan kerja sama dengan keempatbelas negara,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan bahwa pemerintah sedang berupaya meningkatkan kerja sama dengan 14 negara, yang berpotensi menyimpan dana terkait kasus "bailout" Bank Century guna memperoleh kembali aset negara senilai Rp6,7 triliun.

"Upaya yang ditempuh oleh pemerintah sekarang adalah mempercepat peningkatan kerja sama dengan keempatbelas negara. Karena setiap negara akan berkata bahwa kasus ini (bailout Century) tidak ada kaitannya dengan negaranya," kata Agus usai mengikuti rapat dengan Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk kasus Century di Gedung MPR/DPR di Jakarta, Rabu.

Dia juga mengatakan dirinya sependapat bahwa sebenarnya ada potensi dari dalam negeri untuk meningkatkan akses komunikasi dengan keempatbelas negara yang dapat ditindaklanjuti dengan baik.

"Memang pada tahun 2009 dan 2010 kami sudah meminta untuk ada MLA (mutual legal assitance/permintaan timbal balik) dengan 14 negara yang dikatakan berpotensi memiliki kekayaan yang terkait dengan kasus century," ujarnya.

"Yang bisa direspons cepat waktu itu adalah Hongkong dan Swiss. Yang di Hongkong kemajuannya terus berjalan, tetapi yang di Swiss `kan Pemerintah Swiss masih berpendapat bahwa dana itu (aset Century) bukan terkait kasus pidana namun kasus perdata," katanya.

Selain itu, Agus menilai peran dari Duta Besar dan perwakilan Indonesia di Swiss dan Hongkong cukup efektif dalam membuka akses komunikasi untuk melakukan lobi dengan pihak pemerintah kedua negara tersebut.

"Para dubes dan perwakilan kita sangat efektif dalam membuka akses komunikasi untuk lobi dengan pihak asing, dan memantau perkembangan dana kasus Century ini," kata Agus.

Pada kesempatan lain, Duta Besar Indonesia untuk Swiss Djoko Susilo menjelaskan bahwa dana aset Century yang terdapat di bank Swiss belum dapat dibekukan karena Pemerintah Swiss belum menerima pengajuan kerja sama permintaan timbal balik (MLA) dari Indonesia.

"Dana yang terdapat di Bank LGP di Swiss sekarang tinggal 156 juta dolar Amerika dari semula 220 juta dolar Amerika. Proses ini sudah berlangsung sejak 2009. Hal itu karena sampai sekarang MLA belum diterima sehingga dana tersebut masih dalam sengketa dan belum dibekukan," kata Djoko.

Sementara itu, dari diskusi dalam rapat dengan Timwas Century DPR, diketahui bahwa dana aset Century di Hongkong senilai Rp15 triliun sudah dapat dibekukan karena MLA yang diajukan Indonesia sudah diakui oleh pemerintah Hongkong.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 tahun 2012 tentang pengembalian aset hasil tindak pidana Bank Century di luar negeri.

Dalam perpres tersebut, Presiden menugaskan tiga menteri, yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi serta Jaksa Agung Basrief Arief.

Perpres tersebut dibuat untuk memaksimalkan upaya pengembalian aset Bank Century di luar negeri yang memerlukan langkah strategi melalui permintaan timbal balik (mutual legal assitance), dalam kasus pidana kepada negara dimana aset berada.
(Y012/S023)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013