Palembang (ANTARA News) - Anggota DPR RI Ahmad Yani mengatakan, berkas yang terbakar di Markas Kepolisian Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan segera ditindaklanjuti pihak terkait supaya dokumen penahanan dan barang bukti dimiliki tidak bermasalah.

Oleh karena itu perlu adanya koordinasi antara aparat kepolisian, kejaksaan dan pihak terkait lainnya untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata anggota DPR RI utusan Sumsel itu kepada wartawan di Palembang, Kamis.

Anggota Komisi III DPR RI itu berkunjung ke Palembang sehubungan melaksanakan sosialisasi mengenai RUU Advokat di Pemerintah Provinsi Sumsel.

Terkait kasus pengrusakan dan pembakaran Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) dilakukan sejumlah oknum TNI Yon Armed Martapura pada Kamis (7/3), perlu adanya koordinasi untuk menyelesaikan dan bagaimanan mengatasi barang bukti yang terbakar itu, katanya.

Oleh karena itu pihak yang berwenang harus segera menindaklanjuti supaya kedepan administrasi dan barang bukti bisa dipertanggung jawabkan.

Apalagi sekarang ini permasalahan itu terus didalami sehingga sudah mulai ada titik terang, terutama mengenai pelaku pengrusakan Mapolres tersebut.

Bahkan, Pangdam II/Sriwijaya sementara sudah menetapkan enam oknum TNI yang menjadi tersangka dugaan pengrusakan itu, ini berarti permasalahan tersebut ditangani secara serius.

Mengenai pernerapan hukum dan kondisi OKU sendiri, dia mengatakan, dalam penerapan hukum Pangdam juga sangat serius terutama memproses para oknum prajurit yang diduga menjadi pelaku pengrusakan dan pembakaran Mapolres.

Apalagi perwira yang ditugaskan di Armed itu juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam permasalahan tersebut.

Sebagaimana sebelumnya terjadi pengrusakan dan pembakaran Mapolres OKU yang diduga dilaksanakan oknum prajurit TNI dari kesatuan Artileri Medan, Martapura, Ogan Komering Ulu Timur sehingga menimbulkan dampak antara lain barang bukti dan surat penting hangus terbakar.

(U005/M033)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013