Kejadian di salah satu bar kawasan Cilandak
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor Pierre Gruno (64) sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada pria berinisial GDB (62) di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.

"Terlapor saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP,"' kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Irwandhy menambahkan hingga saat ini meminta keterangan para saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Sebelumnya, polisi menerima laporan kasus penganiayaan yang dilakukan aktor senior Pierre Gruno (64) kepada pria berinisial GDB (62) di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.

Kasus penganiayaan itu dilaporkan oleh korban GDB ke Polres Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

"Kejadian di salah satu bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam pukul 22.00 WIB," kata korban berinisial GDB saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu.

GDB mengaku sudah membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Salah satu saksi sekaligus teman korban bernama Fendy menuturkan saat itu ia melihat korban sedang mengobrol dengan kerabatnya di salah satu meja bar tersebut.

Namun, lanjut dia, secara tiba-tiba pelaku yang dikenal sebagai artis itu mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan.

"Pierre terus memukuli GDB, padahal korban sudah roboh di lantai," kata Fendy dalam keterangan terpisah

Menurut Fendy, belum diketahui pemicu dari kejadian ini tapi sejak awal keduanya tidak berinteraksi lantaran duduk di meja terpisah saat berada di bar tersebut.

Baca juga: Kasus dugaan penganiayaan aktor Pierre Gruno diselidiki polisi

Baca juga: Aktor senior Pierre Gruno dilaporkan ke polisi atas kasus penganiayaan

Baca juga: Polisi tangkap artis sinetron HF karena kasus narkoba

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023