Jadi saat kelangkaan, mereka (importir) itu melarang RPH untuk memotong sapi, makanya itu juga yang membuat pasokan langka.
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memutuskan status hukum tujuh importir daging terkait dugaan kartel daging sapi yang mereka lakukan, pekan depan.

"Minggu depan akan ditentukan kasus hukumnya. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh importir," kata Wakil Ketua KPPU Saidah Sakman dalam jumpa pers mengenai kenaikan harga bawang putih, di Jakarta, Senin.

Saidah mengatakan ketujuh importir itu kemungkinan akan dikenai dugaan pasal persekongkolan, diskriminasi penunjukan importir serta penahanan pasokan.

"Sudah diperiksa, kami akan putuskan status hukumnya minggu depan," katanya.

Saidah mengatakan, ketujuh importir diduga melakukan praktir kartel. Posisi importir yang tidak sesuai kebutuhan, menurut dia, merupakan salah satu bukti adanya praktik tersebut. Ditambah lagi bukti bahwa sebagian importir melakukan pelarangan kepada rumah potong hewan (RPH) untuk memotong sapi.

"Jadi saat kelangkaan, mereka (importir) itu melarang RPH untuk memotong sapi, makanya itu juga yang membuat pasokan langka," katanya.

Sebelumnya, pada akhir Januari lalu, KPPU telah memanggil tujuh importir yang diduga melakukan praktik kartel. Selain memanggil importir daging, KPPU juga memanggil sejumlah pemangku kebijakan termasuk distributor dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan Pertanian.

Hal itu ditujukan dalam rangka melakukan investigasi, pengumpulan data serta jalur-jalur distribusi hingga ke tingkat konsumen.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013