Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Airlangga Surabaya Prof. Dr. Suryanto menilai pemilih di Indonesia tidak akan terpengaruh pencitraan yang dibangun oleh pendengung (buzzer) dalam memilih calon presiden.

"Menurut saya, model pencitraan yang dibangun oleh calon pemimpin nasional melalui buzzer ke depannya akan tak disukai masyarakat. Imbasnya, bisa nanti tak dipilih," kata Suryanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia menilai pencitraan tersebut tidak akan memengaruhi pemilih karena mereka, terutama pemilih muda, mulai cerdik dan bersikap kritis sehingga akan memilih pemimpin berdasarkan kualitas yang dimilikinya.

"Pemilih muda saat ini sudah sangat cerdik dan dapat melihat sosok calon pemimpin nasional yang bisa kerja atau yang hanya sekadar dibangun melalui opini," katanya.

Berikutnya, Suryanto menyoroti perihal pemimpin ideal yang diperlukan untuk membawa Indonesia menjadi negara maju, salah satu contoh pemimpin ideal itu adalah sosok yang mampu memberikan contoh baik kepada para anak buahnya.

"Secara psikologi, prinsip pemimpin adalah memengaruhi orang lain sehingga (dengan memberikan contoh yang baik) diharapkan dapat membawa perubahan yang lebih baik pula pada anak buahnya dan akhirnya kepada masyarakat," kata dia.

Di samping itu, tambah Suryanto, di zaman yang serba canggih seperti saat ini, calon pemimpin Indonesia ke depan dituntut memahami teknologi dengan baik.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023