Surabaya (ANTARA News) - Aparat Polda Jatim telah menggagalkan pengiriman 60 orang tenaga kerja Indonesia yang tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi untuk dipekerjakan di Malaysia.

Puluhan TKI ilegal asal Pamekasan, Madura itu sedianya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Batam, Kepulauan Riau.

"Puluhan TKI ilegal atau dengan dokumen palsu itu dihadang Tim Renata Polda Jatim saat melintasi Jembatan Suramadu dengan dua bus menuju Jakarta pada Selasa (19/3) petang," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jatim AKBP Suhartoyo di Mapolda Jatim, Rabu.

Didampingi Kasubdit III/Renata Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Widji Suwartini, AKBP Suhartoyo menjelaskan bahwa tim Renata sempat memeriksa mereka akan ke mana, lalu mereka menjawab akan ke Batam, tim langsung memeriksa dokumen mereka.

Aparat kemudian langsung membawa puluhan TKI ilegal itu ke Subdit Renata Ditreskrimum Polda Jatim guna dilakukan pengecekan lebih lanjut hingga Rabu (20/3) siang.

"Ternyata mereka tidak membawa dokumen apa pun, namun mereka mengaku sudah memiliki paspor yang dibawa seseorang di Batam, lalu tim Renata melakukan pengecekan, ternyata paspor mereka memang ada di Batam, tapi paspor kunjungan," katanya.

Berdasarkan hasil pengecekan itu, dari pemeriksaan kemudian tim mengetahui bahwa mereka akan dipekerjakan di Malaysia dengan berbagai jenis pekerjaan, di antaranya kuli, pembantu rumah tangga, dan sebagainya.

"Bahkan, tim menemukan ada dua di antara 60 TKI ilegal itu merupakan anak-anak dibawah umur yakni 16 tahun, namun di paspor kunjungan itu tertulis 18 tahun. Jadi, ada pemalsuan tujuan ke Malaysia dan juga ada pemalsuan materi dokumen," katanya.

Saat ini, penyidik Subdit Renata sedang melakukan pemeriksaan terhadap puluhan TKI ilegal itu secara intensif, sedangkan dua bus yang mengangkut mereka dipulangkan pada Rabu (20/3) siang.

"Saya berijazah SD. Saya dijanjikan untuk dipekerjakan di toko di Malaysia dengan gaji 800 ringgit (sekitar Rp2 juta lebih)," kata seorang wanita yang diduga TKI ilegal itu.

Pewarta: Edy M Ya`kub
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013