Para pengadu, selain Ketua dan Anggota Bawaslu, juga sejumlah partai politik yang gagal menjadi peserta Pemilu 2014...
Jakarta (ANTARA News) - Bawaslu menggugat KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk kedua kalinya, karena dugaan pelanggaran kode etik dalam menetapkan peserta Pemilu 2014.

"Sidang perdana akan digelar terbuka dan untuk umum, Jumat (22/3), di Ruang Sidang DKPP Gedung Bawaslu, dengan agenda mendengarkan pengaduan para pengadu," kata Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, di Jakarta, Kamis.

Para pengadu, selain Ketua dan Anggota Bawaslu, juga sejumlah partai politik yang gagal menjadi peserta Pemilu 2014, yaitu Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), serta Partai Buruh.

Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sumatera Barat, Refly Harun dan Ahmad Irawan juga termasuk dalam kelompok para pengadu tersebut.

Sesuai pokok aduan yang disampaikan kepada DKPP, para Pengadu menduga Ketua dan anggota KPU telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, tambah Nur Hidayat.

Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan penolakan terhadap keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013, penghilangan hak politik dan hak konsitusi warga negara yang terhimpun dalam partai politik, tindakan tidak profesional, tidak transparan dan tidak akuntabel dengan menggunakan kewenangan tidak berdasarkan hukum dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu secara akurat, serta Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai Pengadu telah merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat.

Sekretariat DKPP telah mengirimkan surat panggilan, baik kepada pihak Pengadu maupun Teradu. Berdasarkan konfirmasi, para pihak tersebut telah menerima panggilan tersebut.

"Saya berharap semoga mereka hadir sesuai panggilan sidang DKPP," ujarnya.
  

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013