Kami bisa memahami dan menerima permohonan tersebut.
Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan validasi lapangan menindaklanjuti surat permohonan dari PT Angkasa Pura I terkait beberapa lahan di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), agar dikeluarkan dari beban pembayaran PBB-P2 2023.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Chris Agung Pramudi di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandara Internasional Yogyakarta mengajukan beberapa lahan yang minta dikeluarkan dari beban Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Ada 13 lahan yang diusulkan dan masih ada tambahan yang diajukan untuk dikeluarkan dari PBB-P2. Kami melakukan validasi lapangan apakah benar-benar objek pajak atau bukan objek pajak dan siapa subjek pajak," kata Chris Agung di Kulon Progo, Sabtu.

Ia mengatakan 13 lahan yang diusulkan dipilah menjadi dua. Pertama, dikeluarkan dari beban pajak PBB-P2 karena bukan objek pajak sebab termasuk fasilitas umum.

Berdasarkan perhitungan dari BKAD Kulon Progo, luasan lahan setelah dikurangi menjadi 5.671.617 meter persegi dari 5.807.661 meter persegi. Sehingga lahan yang dikurangi sekitar 25 persen.

Kedua, termasuk objek pajak, tapi sudah disewa/digunakan oleh pihak ketiga, sehingga beban PBB-P2 dikembalikan kepada yang menggunakan.

Misalnya pipa Pertamina termasuk objek pajak, namun pembayaran PBB-P2 seharusnya dibebankan ke Pertamina bukan ke YIA.

Kemudian terdapat jalur trase Kereta Api Bandara YIA dan area Sutet seluas 4.000 meter. Namun karena YIA dengan PT KAI belum ada perjanjian jika pajaknya akan dibebankan ke KAI, sehingga PBB-P2 masih dibebankan kepada YIA. Kemudian, area Sutet belum ada bukti bahwa PLN mau membayar pajak itu.

Selanjutnya, videotron di area YIA sudah pasti dikeluarkan dari beban PBB-P2, karena sudah ada kejelasan dari Perjanjian Kerja Sama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY dan merupakan fasilitas umum.

"Kami melakukan koordinasi dengan Bandara YIA atas hal tersebut sebagai landasan dalam melakukan validasi objek atau subjek pajak," katanya pula.

PT Angkasa Pura (AP) 1 membayar PBB-P2 Bandara YIA kepada Pemkab Kulon Progo pada 2021 dan 2022 masing-masing sebesar Rp28 miliar.

Pelaksana Harian Bupati Kulon Progo Triyono mengatakan Pemkab Kulon Progo bisa memahami dan mengkaji permohonan yang diajukan oleh AP I.

"Kami bisa memahami dan menerima permohonan tersebut. Sekarang untuk penilaian nilai jual objek pajak (NJOP), kami mintakan appraisal untuk menghitungnya," kata Triyono.
Baca juga: AP I membayar PBB-P2 YIA sebesar Rp28,1 miliar kepada Kulon Progo

Pewarta: Sutarmi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023