Mereka memberi dukungan penuh terhadap proses pembahasan RUU Ormas, untuk segera disahkan,"
Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 13 organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), mendukung agar RUU Ormas segera disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

"Mereka memberi dukungan penuh terhadap proses pembahasan RUU Ormas, untuk segera disahkan," kata Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Tanribali Lamo di kantornya Jakarta, Jumat.

Tiga belas ormas tersebut adalah Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, Al-Irsyad, Al-Islmiyah, Arrobithoh Al-Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Mathlaul Anwar, Attihadiyah, Azikra, Al-Wasliyah, IKADI, Syariakat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) dan Dewan Dawah Islamiyah.

Sejumlah ormas Islam besar tersebut bahkan memberikan usul agar pengaturan ormas asing yang akan masuk ke Tanah Air lebih diperketat dan pengaturan itu secara jelas disebutkan dalam RUU Ormas.

"Permintaan mereka, negara yang tidak mempunyai hubungan diplomatik tidak boleh mendirikan yayasan dan ormas di Indonesia," tambahnya.

Ormas yang mendapat sokongan dana dari negara asing wajib mendapatkan izin pendirian dari Pemerintah Indonesia. Selain itu, ormas juga wajib melaporkan data keuangan organisasi mereka kepada Pemerintah.

Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi berharap RUU Ormas yang sudah masuk Tim Perumus (Timus), dapat disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada pekan depan.

"RUU Ormas sudah sampai di Timus dan sudah sekira 30 pasal. Kemungkinannya 26 Maret sudah parpiurna," kata Gamawan di Kantor Kemendagri Jakarta, Jumat.

Dalam rancangan UU Ormas disebutkan bahwa sumber keuangan ormas dapat berasal dari iuran anggota, bantuan atau sumbangan masyarakat, APBN atau APBD, bantuan atau sumbangan dari lembaga asing, hasil usaha atau kegiatan lain yang sah menurut hukum.

"Itu (melaporkan keuangan ormas) diwajibkan karena merupakan bentuk transparansi," ujarnya.
(F013/C004)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013