Padang (ANTARA News)- Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatullah mengemukakan kehadiran rancangan undang-undang Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri (PPILN) merupakan upaya yang dilakukan untuk melindungi pekerja Indonesia di luar negeri.

Selama ini terjadi komersialisasi terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dan kehadiran undang-undang ini akan meminimalisir hal itu, kata Poempida di Padang, Jumat.

Ia mengatakan, saat ini tengah terjadi komersialisasi yang cenderung berlebihan bagi tenaga kerja Indonesia yang akan berangkat, sehingga mereka harus menyiapkan biaya yang besar untuk dapat berangkat.

Akibatnya, setelah sampai di negara tujuan para tenaga kerja harus bekerja keras mengembalikan dana yang telah dikeluarkan untuk proses keberangkatan, kata dia.

Bahkan, lanjutnya, tidak jarang ketika hendak kembali ke Indonesia mereka hanya membawa uang terbatas karena tidak sebanding uang yang diperoleh dengan biaya yang dikeluarkan.

Selain itu, dalam rancangan undang-undang PPILN kata tenaga kerja diganti menjadi pekerja untuk mengubah pandangan terhadap tenaga kerja yang identik dengan pekerjaan informal dan tidak memiliki keterampilan.

Dengan menganti kata tenaga kerja menjadi pekerja, kedepan diharapkan orang Indonesia yang hendak berangkat tidak hanya bekerja pada sektor informal melainkan juga pada bidang yang membutuhkan keahlian dan tenaga terampil, kata dia.

Ia juga mengharapkan pemerintah mendukung undang-undang ini dan bersama-sama berupaya menekan komersialiasasi tenaga kerja yang akan berangkat ke luar negeri.(*)


Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013