Keputusan ini diambil setelah tim identifikasi menemukan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dipatuhi sekolah
Surabaya (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai mencopot Norhadin dari jabatan Plt. Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung buntut adanya penjualan seragam yang dibanderol hingga Rp2,3 juta oleh sekolah.

"Keputusan ini diambil setelah tim identifikasi menemukan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dipatuhi sekolah," kata Aries dalam keterangan kepada wartawan Surabaya, Senin.

Dengan adanya kejadian tersebut, Dispendik Jatim akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan.

Pihaknya juga menginstruksikkan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB negeri tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah yang ditentukan oleh sekolah.

Baca juga: Dispendik Jatim terjunkan tim identifikasi penjualan seragam sekolah

"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," katanya.

Aries menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan arahan untuk menunjuk seseorang sebagai distribusi pakaian seragam sekolah.

Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries meminta jika ada orang tua merasa keberatan dengan biaya baju seragam dari koperasi, bisa mengembalikan seperti saat membeli dalam kondisi semula dalam bentuk kain yang belum dijahit

"Kami (dinas pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," ujar Aries.

Dalam surat edaran tersebut cukup jelas bahwa wali murid bisa bebas untuk mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak manapun.

Baca juga: Disdikbud Kobar: Pengadaan seragam harus ada kesepakatan wali murid

Kebebasan mendapatkan seragam ini berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Sekolah, sebut Aries, juga wajib memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu, untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.

"Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," ucapnya.

Jika ditemukan persoalan yang sama Dinas Pendidikan Jatim tidak segan-segan memberikan sanksi berat kepada pimpinan lembaga dalam hal ini Kepala SMA, SMK dan SLB.

Baca juga: Pemkab Rejang Lebong siapkan pembagian seragam sekolah gratis

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023