Belitung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyita 4 unit mesin tambang bijih timah ilegal.

Kepala Satpol PP Belitung, Hendri Suzanto di Tanjung Pandan, Belitung, Rabu, mengatakan empat mesin tersebut disita dari lokasi aktivitas tambang bijih timah ilegal di Jalan Kik Bujok, Desa Perawas.

"Empat mesin tersebut kami sita dan kami angkut ke Mako Satpol PP Belitung," katanya.

Menurut dia, Satpol PP Belitung sebelumnya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang bijih timah ilegal di lokasi tersebut.

Dia mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan tim guna melakukan penertiban di lokasi tersebut.

"Kenyataan di lapangan para penambang biji timah ilegal ini sudah merusak bahu jalan, kami amankan mesin dan para penambang kami berikan sanksi sebagaimana peraturan yang berlaku," ujarnya.

Hendri mengatakan, para penambang tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Tahun 2014-2034 dan Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

"Dengan dijatuhkannya sanksi administrasi ini mereka tidak melakukan penambangan di lokasi tersebut, apabila melakukan lagi kami akan tindak tegas," katanya.

Ia berharap, para penambang tidak beraktivitas kembali di lokasi tersebut karena sudah mendekati bahu jalan, dikhawatirkan jalan tersebut roboh dan tidak bisa dilalui masyarakat.

"Kami harapkan juga para penambang tidak merusak aset dan fasilitas atau sarana publik seperti jalan di lokasi tersebut," ujar Hendri.

Pewarta: Kasmono
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023