Kami ingin tanah umat mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam percepatan pensertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah.

“Untuk tanah-tanah yang belum bersertifikat, bukan wakaf tetapi juga tanah pribadi, silakan mendatangi kantor pertanahan setempat. Insya Allah akan dilayani sepenuh hati,” ujar Raja Juli Antoni dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, jajaran kantor pertanahan akan dengan senang mengurus tanah wakaf dan rumah ibadah.

Wamen ATR/Wakil Kepala BPN juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan lembaga-lembaga keagamaan termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk melakukan percepatan sertifikasi melalui gerakan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

“Kami ingin tanah umat mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum, sehingga tidak satu pun pihak-pihak lain dapat mengganggu kenyamanan beribadah,” katanya lagi.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni tak henti-hentinya melakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah.

Dalam kunjungannya ke Masjid Nurul Qalbi, Dusun Bonto-Bonto, Maros, Sulawesi Selatan pada Kamis (27/7), Raja Antoni menyerahkan 8 sertifikat tanah wakaf yang terdiri dari 7 sertifikat peruntukan masjid dan satu sertifikat peruntukan pondok pesantren bernama Daarul Muttaqin.

Wamen ATR/BPN menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat tradisi kedermawanan berupa menyisihkan sebagian harta untuk umat. Namun demikian, seringkali tanah wakaf tersebut tidak tercatat dengan baik.

“Kementerian ATR/BPN bertugas mengadministrasikan kedermawanan itu supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari,” katanya pula.

Sertifikat rumah ibadah dan tanah wakaf merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga tanah umat beragama. Penyerahan sertifikat tersebut merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menjaga tanah umat beragama dari gangguan mafia tanah yang jahat.
Baca juga: Menteri ATR: Sertifikat tanah wakaf beri kepastian hukum tempat ibadah
Baca juga: Sertifikat rumah ibadah komitmen ATR/BPN menjaga tanah umat beragama

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023