Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang kini kembali berhasil mencegah keberangkatan dua Warga Negara Indonesia (WNI) terduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang hendak berangkat ke luar negeri.

Keduanya berhasil dicegah keberangkatannya itu atas laporan yang diterima pihak keimigrasian melalui kanal layanan informasi dan pengaduan pada Rabu (26/7) lalu.

"Tim Pengaduan kami mendapatkan laporan melalui Whatsapp, yang bersangkutan menyampaikan bahwa akan ada dua WNI yang hendak berangkat ke Dubai menggunakan visa kunjungan," kata Kepala Kantor Imigrasi Soetta Muhammad Tito Andrianto di Tangerang, Jumat.

Menurutnya, setelah mendapatkan laporan adanya upaya penyelundupan pekerja migran secara nonprosedural itu, kemudian pihaknya mengecek dan langsung terdeteksi keberangkatan menuju Dubai menggunakan pesawat Emirates Airlines EK357 penerbangan pada, Kamis (27/7) sekitar pukul 17.40 WIB melalui Terminal 3 Bandara Soetta.

"Setelah kami dalami kedua WNI ini memang akan bekerja secara nonprosedural," katanya.

Adapun dari kedua WNI yang diduga menjadi korban aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut berinisial MRD dan RHD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, kata Tito, diketahui bahwa laporan yang diterimanya itu dikirim oleh MRD. Dimana, dirinya merasa ketakutan dan curiga atas upaya keberangkatannya menggunakan visa kunjungan atau wisata elektronik berdurasi 30 hari.

Kendati, dengan adanya kejadian tersebut Imigrasi Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) setempat untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

"Sehingga memang bukan karena tidak memiliki e-KTKLN atau tidak memiliki e-PMI kemudian langsung dicurigai sebagai PMI nonprosedural, dan ditunda keberangkatannya, namun memang hasil koordinasi," ungkap dia.

Ia pun mengimbau agar masyarakat harus lebih hati-hati dan bijaksana dalam menerima tawaran kerja ke luar negeri. Dan pihaknya meminta jangan ragu untuk laporkan ke pihak berwenang, jika ada kecurigaan dalam tahap penyaluran kerja tersebut.

Sebelumnya, dalam pencegahan keberangkatan terduga PMI Non Prosedural, Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil menunda 3.289 orang. Angka tersebut merupakan rekapitulasi selama periode 1 Januari hingga 27 Juli 2023. Keputusan penundaan keberangkatan sendiri dilakukan setelah berkoordinasi dan mendapat rekomendasi penundaan dari BP2MI.

Baca juga: Imigrasi Soetta gagalkan keberangkatan 3.195 PMI nonprosedural 

Baca juga: Polda NTB gagalkan aksi perekrutan 13 calon PMI nonprosedural

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023