Penerapan prinsip ini jangan hanya diberlakukan kepada anak pejabat, namun juga harus diberikan kepada warga biasa agar tidak melukai rasa keadilan publik,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzammil Yusuf meminta agar penegak hukum tidak diskriminatif dalam menerapkan prinsip "restorative justice" atau usaha untuk mencari penyelesaian konflik secara damai di luar pengadilan.

"Penerapan prinsip ini jangan hanya diberlakukan kepada anak pejabat, namun juga harus diberikan kepada warga biasa agar tidak melukai rasa keadilan publik," ujar Muzammil kepada pers di Jakarta, Kamis.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan prinsip tersebut sebenarnya sudah dikenal dalam hukum Islam, yaitu ketika terdakwa bertanggung jawab dengan membayar gantu rugi yang diminta keluarga korban dan kemudian dimaafkan maka tidak ada keharusan untuk menjalani hukuman pidana.

Namun dalam penerapannya, menurut Muzammil, publik mendapat kesan prinsip itu hanya digunakan oleh hakim bagi keluarga pejabat seperti yang dialami Rasyid Rajasa, anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan yang menimbulkan korban tewas.

"Perdebatannya ramai di media sosial. Pada umumnya mereka menggugat kebijakan hakim karena pada kasus yang sama dan penanganan yang sama teori ini tidak digunakan oleh hakim yang lainnya di Indonesia. Seperti dalam kasus Andika Pradipta," katanya.

Rasyid Rajasa menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013. Rasyid yang saat itu mengemudikan BMW X5 menabrak mobil Luxio yang berisi 10 orang dan mengakibatkan dua orang tewas.

Raysid telah divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni delapan bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda sebesar Rp12 juta.

Sementara Andika Pradipta yang juga menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan karena menabrak warung pecel lele di Kemang, Jakarta Selatan, yang mengakibatkan dua orang tewas saat ini masih menjalani persidangan.

Banyak pihak menyoroti kasus itu karena selain dakwaan berbeda, penanganan terhadap kasus Rasyid dan Andika juga berbeda. Rasyid tidak ditahan selama proses hukum berjalan, sementara Andika ditahan. Polisi berdalih Andika saat menabrak dalam kondisi mabuk dan sempat berusaha melarikan diri, sedangkan Rasyid tidak mabuk dan tidak melarikan diri

(I025/S024)

Pewarta: Indriani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013