Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) membantu dan memberikan kemudahan kepada pekerja mandiri atau pekerja informal melalui Tabungan Rumah Tapera.

“Program pembiayaan perumahan ini untuk mengakomodasi Peserta Pekerja mandiri/informal yang belum memiliki rumah melalui skema saving plan. Nasabah cukup menabung sebesar angsuran dan iuran Tapera selama 3 bulan sebagai syarat untuk dapat mengakses program pembiayaan yang dimaksud. Jika lolos verifikasi, nasabah dapat melanjutkan Akad KPR Sejahtera dengan uang muka sebesar 1 persen, angsuran tetap dengan marjin sebesar 5 persen, dan jangka waktu hingga 20 tahun. Untuk syarat pengajuan antara lain belum pernah memiliki rumah dan memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta (belum menikah) dan Rp8 Juta (menikah),” ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto di Jakarta, Selasa.

Adi berharap ada peningkatan penerima manfaat bantuan pembiayaan perumahan yang selama ini hanya 11 persen menjadi lebih besar ke depannya untuk pekerja mandiri/informal.

Sebagai upaya untuk memperluas jangkauan terhadap pekerja mandiri/informal, BP Tapera bersama dengan Bank BTN meluncurkan Tabungan Rumah Tapera di Jakarta pada Selasa (1/8). Tabungan Rumah Tapera berbasis saving plan bagi pekerja mandiri/informal yang dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Tujuan dari Tabungan Rumah Tapera adalah untuk mewujudkan perluasan kepesertaan pekerja mandiri/informal sebagai peserta dan percepatan penyaluran Rumah Tapera, di mana targetnya adalah segmen dari pekerja mandiri/informal dengan penghasilan tidak tetap seperti wiraswasta, UMKM, driver online, serta status pekerjaan tidak tetap seperti para pekerja kontrak dan guru serta staf honorer. Adapun manfaat atau produk yang diterima adalah Rumah Tapera melalui Tabungan Rumah Tapera.

Penerima Manfaat yang dapat menggunakan fasilitas Tabungan Rumah Tapera merupakan Peserta Unbankable dan Bankable. Untuk kategori pertama Peserta yang dinyatakan Unbankable oleh Bank akan tetap mendapat kesempatan menerima manfaat Rumah Tapera dengan cara menabung (Tabungan+Angsuran) selama 3 bulan secara konsisten sebelum dinyatakan menjadi Bankable oleh bank.

Peserta kategori kedua yang dinyatakan bankable dapat langsung menerima manfaat dan selanjutnya diharapkan dapat membayar angsuran dan tabungan Rumah Tapera. Tabungan beserta pengembangannya akan dikembalikan pada saat tenor berakhir.

Produk untuk Rumah Tapera adalah dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah atau KPR dengan uang muka 1 persen dari harga rumah, bunga 5 persen flat dengan tenor sampai dengan 20 tahun. Sedangkan untuk Tabungan Rumah Tapera merupakan produk dengan skema saving plan untuk perencanaan Hari Tua.

Sementara itu, Direktur Utama Bank BTN Nixon Napitupulu menyampaikan hidup tidak hanya untuk hari ini, maka perlu untuk menyiapkan diri dalam bentuk tabungan.

“Mitigasi untuk pekerja informal adalah tabungan sehingga kita bisa mengantisipasi risikonya menjadi lebih rendah. Kami mendorong masyarakat untuk menabung kembali,” ujar Nixon Napitupulu.

Baca juga: BP Tapera perluas kepesertaan ke pekerja informal dan honorer di 2023
Baca juga: BP Tapera: Inklusi keuangan rendah jadi hambatan milenial punya rumah
Baca juga: BP Tapera beri insentif pengembang bangun rumah MBR

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023