Paris (ANTARA) - Kantor Berita Prancis Agence France-Presse (AFP) mengatakan pada Rabu (2/8) bahwa mereka telah mengajukan gugatan di Paris terhadap platform media sosial milik Elon Musk, X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter, dan menuduhnya gagal berdiskusi mengenai potensi pembayaran untuk distribusi konten AFP.

Prancis di tahun 2019 memberlakukan hukum hak cipta yang disebut "hak terkait" yang memaksa platform luring besar untuk membuka pembahasan dengan penerbit yang mencari kompensasi untuk berita yang mereka produksi.

"Agence France-Presse telah menyampaikan kekhawatiran mengenai penolakan secara terang-terangan dari Twitter (yang baru ganti merek menjadi X) untuk mulai membahas implementasi hak terkait untuk media," kata kantor berita tersebut dalam pernyataannya.

Musk mengkritik langkah AFP tersebut melalui unggahan media sosial.

"Ini sangat aneh. Mereka mau kita membayar 'mereka' untuk lalu lintas internet ke situs mereka di mana mereka mendapat keuntungan dari iklan dan kami tidak?" katanya.

Sementara X tidak merespon untuk permintaan komentar.

Pada 2021, Pengawas Antimonopoli Prancis mendenda Alphabet milik Google sebesar 500 juta ero (Rp8,3 triliun) karena gagal mematuhi perintah untuk berdiskusi dengan penerbit berita di negara itu.

Sejak saat itu, Google memilih untuk menyelesaikan perselisihan dan telah mengumumkan kesepakatan dengan AFP dan beberapa organisasi media Prancis terkemuka lainnya. Facebook milik Meta Platform juga telah menandatangani kesepakatan dengan beberapa media Prancis.

Sumber: Reuters
Baca juga: Prancis minta kejelasan Twitter soal keamanan digital
Baca juga: Pengadilan Prancis perintahkan Twitter ubah syarat dan ketentuan
Baca juga: Bank Prancis dan Twitter kerja sama layani transfer via tweet

Penerjemah: Arie Novarina
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2023