RUU Kelautan harus memuat semua sektor, mulai dari perhubungan laut, pertahanan, lingkungan hidup, wisata bahari, pelayaran, jangan setngah-setengah,"
Batam (ANTARA News) - Yayasan Pendidikan Maritim Indonesia meminta pembahasan RUU Kelautan memuat semua sektor yang terkait dengan laut, tidak hanya bidang-bidang kelautan tertentu.

"RUU Kelautan harus memuat semua sektor, mulai dari perhubungan laut, pertahanan, lingkungan hidup, wisata bahari, pelayaran, jangan setngah-setengah," kata Ketua YPMI Nada Faza Soraya di Batam, Selasa.

Ia mengatakan hampir seluruh komisi di DPR RI harus terlibat dalam penyusunan UU. Tidak hanya DPD RI atau komisi tertentu.

Komisi I, kata dia, harus menggodok sisi pertahanan kelautan, komisi III sisi hukum kelautan, komisi VII sisi lingkungan hidup kelautan, komisi X sisi pendidikan maritim dan seterusnya, kata dia.

UU Kelautan, kata dia, harus menjadi payung pemersatu dan penegasan berbagai pihak yang selama ini terkesan "berebut" kekuasaan di laut.

"Nantinya akan memperjelas tugas TNI AL, Polair, Perikanan dan lainnya, juga sebagai landasan `Sea and Coast Guard`," kata perempuan berkerudung itu.

Indonesian Sea and Coast Guard dibutuhkan untuk menjaga pantai dan laut di wilayah NKRI. Personel ISCG, nantinya terdiri dari seluruh pemangku kepentingan seperti anggota TNI AL, perwakilan imigrasi, bea dan cukai, Kementerian Kelutan dan Perikanan dan sebagainya.

Sementara itu, Indonesia Maritim Institute (IMI) menilai RUU Kelautan harus konperehensif dan menjadi payung yang bersifat holistik dan tidak bertentantangan dengan UU yang terkait dengan kelautan yang sudah ada sebelumnya.

"Seperti UU tentang pelayaran dan perikanan. RUU Kelautan ini harus mampu menjadi payung dari semua kebijakan bidang maritim, sehingga dalam implementasinya mampu menjadikan Indonesia sebagai sebuah kekuatan maritim terbesar di dunia," kata Direktur Eksektuif IMI Y Paonganan.

Sebagai negara kepulauan, sudah selayaknya Indonesia memiliki sebuah kebijakan dalam bentuk UU yang menjadi landasan dalam pengelolaan dan pemanfaatan laut yang meliputi dua per tiga wilayah NKRI. Sehingga perjuangan Djuanda melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 tidak sekedar dokumen yang memenuhi syarat sejarah.

Menurut IMI, subtansi Draft RUU Kelautan belum konprehensif dan belum sinkron dengan UU terkait maritim yang sudah ada sebelumnya.

"IMI mengusulkan dibentuk Kementerian Maritim yang didalamnya melingkupi seluruh kepentingan negara dan bangsa di laut. Kementerian Maritim ini meliputi perhubungan laut, pertambangan laut, pemanfaatan ruang laut baik di permukaan hingga ke dasar laut, perikanan, pariwisata bahari," katanya.


Pewarta: YJ Naim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013