Putusan MK itu sudah ada tafsirnya sehingga tidak perlu ditafsirkan lagi, tapi ditindaklanjuti,"
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Sekretaris Jenderal DPD RI Siti Nurbaya Bakar menyarankan DPR RI dan DPD RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada DPD RI untuk mengajukan dan membahas rancangan undang-undang (RUU).

"Putusan MK itu sudah ada tafsirnya sehingga tidak perlu ditafsirkan lagi, tapi ditindaklanjuti," kata Siti Nurbaya Bakar pada "Dialog Kenegaraan: Politik Legislasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah Ketua DPD RI Irman Gusman, dan Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin.

Siti Nurbaya menjelaskan ada dua hal yang perlu ditindaklanjuti dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugataan uji materi dari DPD perihal UU No 27 tahun 2009 tentang MD3 dan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan (PPP) terhadap pasal 22D UUD 1945.

"Dari dua hal tersebut yang utama adalah keikhlasan dan kebesaran jiwa DPR RI untuk bersama-sama DPD RI mengajukan dan membahas RUU," katanya.

Ketua DPP Partai NasDem ini menjelaskan dengan putusan MK tersebut kewenangan DPD makin bertambah di bidang legislasi.

"DPD RI yang memiliki kewenangan yang sama dengan DPR RI di bidang legislasi harus ditampilkan, tidak bisa ditutup-tutupi lagi," katanya.

Menurut dia, pada 2012, DPD RI sudah menghasilkan 38 RUU yang diserahkan kepada DPR RI tapi realitasnya sebagian besar tidak ditindaklanjuti.

Setelah memiliki kewenangan yang sama dengan DPR RI di bidang legislasi, menurut dia, penyerahan RUU dari DPD RI ke DPR RI agar dilakukan secara resmi antarlembaga melalui rapat paripurna DPR RI.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013