Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Putri Khairunnisa mengapresiasi Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, yang menjaga maruah institusi dalam kasus dugaan korupsi kepala Basarnas.

"Kami mengapresiasi Panglima untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan menjaga maruah TNI dalam menjalankan kepentingan nasional dan roda pemerintahan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Dia berharap publik sudah seharusnya tidak lagi berpolemik dan membuat babak baru, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

"Proses hukum telah berjalan dan tersangka telah ditahan, itu membuktikan langkah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono tunduk pada hukum sebagai panglima tertinggi," ujarnya.

Menurut dia, langkah Panglima TNI ini merupakan bentuk nyata TNI taat hukum, sehingga tidak perlu diragukan lagi komitmen institusi penjaga kedaulatan NKRI itu.

"Panglima TNI kini membuktikan hukum sebagai panglima tertinggi di Indonesia,” ujarnya.

Dia juga meminta kasus tersebut tidak lantas kemudian menyoalkan undang-undang TNI, yang menurut dia, kurang relevan. Tetapi dia mendorong dan mendukung Presiden Jokowi mengevaluasi penempatan perwira tinggi TNI di lembaga-lembaga sipil strategis.

“Kami sangat setuju korupsi ini merosotkan prestasi TNI, dan merusak sendi-sendi reformasi tubuh TNI yang sedang dibangun dengan baik,” ungkapnya.

Menurut dia, yang perlu menjadi fokus perhatian publik adalah upaya mendukung kinerja TNI dan Polri untuk mendukung kelancaran dan keamanan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Diketahui, saat ini KNPI terbagi dalam tiga kubu yang masing-masing mengklaim sebagai ketua umum, yakni Ryano Panjaitan, Haris Pertama dan Putri Khairunnisa.

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan tidak ada impunitas di lingkungan TNI, termasuk dalam penanganan kasus suap yang melibatkan dua perwira TNI yaitu Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

“Tentunya saya minta masyarakat juga tidak khawatir dengan itu, karena saya lihat dari pembicaraan selama ini seolah-olah TNI kalau salah masuk peradilan militer ada impunitas. Tidak ada. Tunjukkan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI kalau (mereka berbuat) salah,” kata Laksamana Yudo saat jumpa pers selepas membuka Panglima TNI Cup di Stadion Perkasa Mabes TNI, Jakarta, Jumat (4/8).

Yudo menjelaskan tidak ada prajurit yang kebal hukum atau menerima impunitas karena proses hukum di lingkungan TNI diatur dalam ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer.

Baca juga: Panglima TNI: Proses peradilan Kabasarnas dilakukan terbuka
Baca juga: Panglima janjikan TNI bersikap objektif dalam kasus Kabasarnas

 

Pewarta: Fauzi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023