Kota Batu, Jawa Timur (ANTARA) - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikutsertakan seluruh penyelenggara pemilu dalam kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Andy William Sinaga di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu, mengatakan bahwa penyelenggara pemilu, rentan terhadap kematian akibat kelelahan kerja pada saat melakukan pekerjaannya.

"Penyelenggara pemilu rentan terhadap kematian akibat kelelahan kerja ketika melakukan pekerjaannya sehingga perlu dilindungi JKK dan JKM," kata Andy.

Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perlindungan seluruh pekerja Indonesia, termasuk petugas ad hoc penyelenggara Pemilu 2024.

Menurut dia, instruksi tersebut ditujukan kepada 19 menteri, jaksa agung, tiga kepala badan, DJSN, dan para kepala daerah. Menteri Keuangan juga telah mengeluarkan surat yang menegaskan adanya penganggaran atas asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian penyelenggara pemilu.

"Pendanaan di daerah juga bisa dilakukan dengan dukungan APBD sesuai dengan arahan Inpres No. 2 Tahun 2021," katanya.

Baca juga: DJSN: Iuran BPJS Kesehatan belum perlu naik sampai pertengahan 2025
Baca juga: DJSN: Hari Buruh momentum perkuat ekosistem SJSN bagi pekerja


Ia menambahkan bahwa partai politik peserta pemilu yang menurunkan para saksi untuk mengawal perolehan suara calon anggota legislatif di setiap tempat pemungutan suara (TPS) untuk dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Partai politik yang mengikutsertakan saksi, harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Pada tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemilu serentak  di Indonesia. Pada Pemilu tersebut juga akan menentukan Presiden Indonesia yang saat ini telah memunculkan sejumlah nama seperti Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bakal pasangan calon wakil presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut adalah perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR RI 2019.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023