Jakarta (ANTARA) - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut bahwa kanker termasuk kasus dengan biaya tertinggi kedua setelah penyakit jantung dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan biaya mencapai Rp4,3 triliun.

"Penyakit kanker di Indonesia ini memang termasuk berbiaya tinggi setelah jantung," kata Anggota DJSN Iene Muliati di Jakarta, Rabu.

Iene Muliati mengatakan tren biaya kanker dalam JKN kecenderungannya meningkat.  

"Ada penurunan, tapi bukan karena mereka lebih sehat, tapi karena ada dampak dari pandemi sehingga banyak orang tidak mengakses fasilitas kesehatan saat pandemi," katanya.  

Hingga September 2023, prosedur medis kanker payudara ringan masuk 10 kasus terbanyak dalam perawatan rawat inap tingkat lanjut. "Kalau dilihat dari biaya, ini sekitar Rp786 miliar," katanya.  

Berdasarkan data WHO 2020, kanker payudara adalah kejadian kanker tertinggi di Indonesia, yakni sebesar 16,7 persen dan tingkat kematian tertinggi kedua, yakni sebesar 11 persen, setelah kanker paru-paru.

Iene Muliati mengatakan dari data WHO tersebut, kesimpulannya tingkat kesembuhan/ketahanan orang yang menderita kanker payudara di Indonesia, kecil.

"Karena realita tingkat kematiannya tinggi 11 persen," katanya.

Hal ini salah satunya karena keterlambatan pengobatan.

"Orang-orang baru berobat setelah mencapai tingkatan yang akut dimana pengobatan sudah agak terlambat sehingga tingkat mortalitas (kanker payudara) di Indonesia cukup tinggi," katanya.

Kesadaran masyarakat terhadap penyakit kanker yang masih rendah juga menjadi salah satu penyebab tingginya jumlah kasus.

Menurut Iene Muliati, kebanyakan orang merasa ketakutan atau malah menghindar ketika didiagnosa menderita penyakit kanker atau memiliki potensi kanker.

"Secara psikologis, jika seseorang mendengar kata kanker itu sesuatu yang sangat menakutkan. Sehingga kebanyakan orang menghindar ketika didiagnosa berpotensi kanker dan harus menjalani skrining-skrining dini," katanya.

Hal ini merupakan tantangan dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang kanker dan bagaimana upaya menghadapinya.

Baca juga: DJSN imbau seluruh penyelenggara pemilu dilindungi JKK dan JKM

Baca juga: DJSN: Iuran BPJS Kesehatan belum perlu naik sampai pertengahan 2025

Baca juga: DJSN nilai kinerja BPJS Kesehatan secara umum sudah baik

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023