setiap perusahaan wajib memiliki hasil uji laboratorium lingkungan hidup. Hal ini untuk memastikan usahanya tidak merusak lingkungan.
Palangka Raya (ANTARA) - Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah mendapat akreditasi dari Komisi Akreditasi Nasional (KAN).

"Laboratorium yang kita miliki ini sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan juga telah teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)," kata Kepala DLH Kabupaten Katingan Yobie Sandra, di Kasongan, Rabu.

Dia menerangkan, laboratorium Dinas Lingkungan Hidup di wilayah Kalimantan Tengah yang mendapat akreditasi dari KAN ada dua, yakni yang dimiliki DLH Kabupaten Katingan dan DLH Kabupaten Barito Timur.

"Laboratorium kita saat ini sudah melayani pengujian dengan jumlah 106 parameter pengujian meliputi pengujian air, tanah dan udara. Sementara laboratorium DLH Barito Timur masih pada 10 parameter uji," katanya.

Sehingga, lanjut dia, dari sisi banyak parameter yang kita miliki cukup memadai atau mumpuni untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dia menyampaikan, setiap perusahaan wajib memiliki hasil uji laboratorium lingkungan hidup. Hal ini untuk memastikan usahanya tidak merusak lingkungan.

“Uji laboratorium ini ada yang tiap bulan, atau semester dilaporkan. Tergantung jenis usahanya. Dan ini menjadi salah satu sumber PAD kita untuk uji Lap," katanya.

Dia berharap pihak perusahaan, yang belum memiliki uji laboratorium, agar memanfaatkan laboratorium lingkungan hidup di Kabupaten Katingan. Tujuannya agar perusahaan bisa melakukan usahanya dengan baik, sesuai prosedur tanpa merusak lingkungan.

"Contohnya dari pelaku tambang, perkebunan dan HPH. Sebab, di dalam Amdal ada komitmen mereka untuk menjaga baku mutu tanah yang tidak boleh lebih, air tidak boleh lebih dan udara. Maka, itu harus dilaporkan serta diminta oleh Kementerian serta harus setiap sementara membuat laporan itu," kata Yobie Sandra.

Menurutnya, untuk melakukan pengujian tersebut tidak boleh sembarangan. Pengujian hanya boleh dilakukan dengan hasil yang diakui, yaitu tempat laboratorium harus terakreditasi dan teregistrasi seperti yang dimiliki oleh DLH Katingan.

"Untuk Lab kita sudah ada Perda untuk pungutannya yang resmi. Karena ini juga dalam rangka menambah PAD. Sampai saat ini Lab kami terus melayani untuk melakukan pengujian bahkan melayani dari perusahan yang ada di Gunung Mas, Palangkaraya bahkan dari Provinsi Kalimantan Selatan," katanya.
Baca juga: Mahasiswa Kehutanan UMPR teliti perubahan penutupan hutan Katingan
Baca juga: Pemkab Katingan libatkan perguruan tinggi tingkatkan SDM pegawai

Baca juga: Pemkab Katingan minta masyarakat jaga drainase cegah banjir perkotaan
 

Pewarta: Rendhik Andika/Naslee
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2023