Saya tidak tahu untuk dana ketok palu
Bandung (ANTARA) - Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi dalam sidang lanjutan suap proyek Bandung Smart City, membenarkan bahwa usulan CCTV di Dinas Perhubungan Kota Bandung dilakukan saat rapat badan anggaran (banggar).

Yudi menerangkan bahwa usulan itu dilaksanakan dalam rapat Banggar yang membahas rancangan APBD Perubahan Kota Bandung tahun 2022.

"Jadi dalam rapat banggar selain hadir tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), juga hadir kepala dinas, ketika itu disampaikan Ketua TAPD ada penambahan usulan salah satunya Dishub yakni CCTV dan penerangan jalan," kata Yudi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu.

Dalam rapat tersebut, kata Yudi, akhirnya diputuskan bahwa harus ada penambahan anggaran untuk pengadaan CCTV dan penerangan jalan umum (PJU) untuk menindaklanjuti isu ramainya aksi kejahatan di jalan dan gelapnya Kota Bandung.

"Yang jadi pembahasan salah satunya terkait PJU ya karena waktu itu lagi banyak begal, sampai temuan di lapangan ada tempat gelap kemudian dikritik juga soal CCTV," katanya.

Namun ketika ditanyakan berapa penambahannya, Yudi mengaku tidak ingat persis, hanya diperkirakan olehnya mencapai Rp20 miliar lebih untuk pengadaan CCTV dan PJU.

Baca juga: Ema: Pengadaan CCTV Dishub Kota Bandung dibahas dalam Banggar DPRD
Baca juga: Dadang Darmawan akui turut bermain proyek di Dishub Kota Bandung


"Untuk PJU belasan miliar, kalau tidak salah Rp19 miliar. Kalau CCTV saya tidak ingat. Totalnya lebih dari Rp20 miliar," katanya.

Ketika disinggung soal adanya dana yang dialirkan yang disebut "dana ketok palu" ke DPRD untuk memuluskan langkah pengesahan pengadaan pada Dishub dalam rancangan APBD Perubahan, Yudi mengaku tidak tahu menahu.

Bahkan ketika ditanya adakah rapat susulan dengan eks Sekdishub Khairur Rijal dan Kadishub Dadang Darmawan yang saat ini juga berstatus tersangka, dirinya mengaku tidak ada rapat susulan untuk membahas anggaran tambahan dalam APBD Perubahan.

"Setahu saya tidak ada. Saya tidak tahu untuk dana ketok palu. Terkait pertemuan dengan Dishub tidak ada lagi pertemuan di luar rapat resmi di DPRD," ucap legislator PKS ini.

Diketahui, Yudi Cahyadi bersama dengan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) pada Dishub Kota Bandung Hari Hartawan, dan juga plh Wali kota Bandung Ema Sumarna menjadi saksi dalam sidang lanjutan tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Kota Bandung terkait proyek Bandung Smart City tahun 2022 untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet, yakni berupa suap sebesar Rp888 juta ke beberapa pihak dan juga memfasilitasi sejumlah pejabat Pemkot Bandung jalan-jalan ke Bangkok, Thailand.

Tiga terdakwa yang disidang, adalah Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny.

Untuk tersangka Sony, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Benny dan Andreas, didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Ema Sumarna jelaskan Rp322 juta yang diambil oleh KPK miliknya pribadi
Baca juga: Yana Mulyana ungkap adanya uang dari penyuap proyek Bandung Smart City

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023