Jayapura (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Jayapura, Papua, saat ini masih memeriksa secara intensif dua warga negara Amerika Serikat (AS) yang hadir dalam kegiatan Dewan Adat Papua (DAP) di Hotel Sentani Indah Jayapura, Senin. Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Giri Hariyanto, SH , mengatakan kepada wartawan di Jayapura, Senin, kedua warga AS itu masing-masing, Cassey Kellar (45) dan Keane Brian (21). Seusai mengikuti kegiatan pembukaan DAP, mereka langsung dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) di Sentani, ibukota Kabupaten Jayapura, untuk dimintai keterangan. Dari situ --setelah memberikan keterangan-- keduanya dibawa ke Kantor Imigrasi Jayapura untuk diperiksa secara intensif. "Saya sudah perintahkan enam pejabat di Kantor Imigrasi Jayapura untuk memeriksa kedua warga Amerika Serikat itu, dan belum diketahui apakah keduanya melanggar peraturan keimigrasian," kata Giri Hariyanto. Menurut dia, dua WNA AS itu masuk dengan visa wisata dan budaya melalui Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta 23 Mei 2006 dan masuk ke Bandara Sentani, Jayapura menggunakan pesawat Batavia Air pada 24 Juni lalu dengan tujuan wisata. Dua WN AS itu dikawal jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Papua dan Polres Jayapura, Senin (26/6) pukul 15.30 WIT ke Kantor Imigrasi Jayapura untuk diadakan pemeriksaan status hukum mereka. Keane Brian, yang lahir di Maine, 7 Oktober 1961 menggunakan paspor yang dikeluarkan Agen Boston, AS Nomor 102742621 berlaku 21 Januari 1988 sampai 21 Januari 2008. Sementara itu Cassey Kellar, yang lahir di Virginia, 8 Juli 1985 menggunakan paspor yang dikeluarkan di Virginia Nomor 302203122 berlaku 22 Agustus 2002 berlaku sampai 22 Agustus 2012. Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura 10 Juni lalu mendeportasi empat warga negara Rusia dan 22 Juni lalu juga mendeportasi satu WN Jepang bernama Makita Tsuyoshi (65 tahun) karena melanggar ketentuan imigrasi RI.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006