Jakarta (ANTARA News) - Komisi VII DPR RI menyepakati dua Rancangan Undang-Undang (RUU) Ratifikasi Konvensi Rotterdam dan Ratifikasi Protokol Nagoya untuk disahkan sebagai UU.

"Komisi VII DPR RI telah melakukan pengambilan keputusan tingkat I tentang tentang RUU Ratifikasi Konvensi Rotterdam dan Ratifikasi Protokol Nagoya untuk selanjutnya akan disahkan menjadi UU di rapat paripurna DPR RI pada Kamis (11/4)," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Daryatmo di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Menurut Daryatmo, setelah disahkan menjadi UU terhadap keduanya, maka Komisi VII DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup akan membuat RUU baru untuk melindungi UU yang telah disahkan.

"Untuk teknis pelaksanaan dari UU Konvensi Nagoya, akan dibuat RUU Pengelolaan Sumber Daya Genetika guna tindaklanjut dari UU Konvensi Nagoya," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Daryatmo menjelaskan Ratifikasi Rotterdam terkait dengan limbah beracun. sedangkan Konvensi Nagoya berkaitan dengan sumber daya alam ginetik.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013