Jakarta (ANTARA News) - Komisi IV DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (RUU PPP) di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI dan akan disahkan besok di rapat paripurna menjadi UU.

Penyelesain pembahasan di tingkat Panja itu terkait untuk seluruh norma substansi, dan tinggal menyisakan tahapan pembahasan tim kecil (tim perumus dan tim sinkronisasi).

"Selanjutnya, besok RUU PPP itu akan disahkan sebagai UU pada rapat paripurna DPR RI," kata Herman di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan UU PPP diharapkan bisa menjadi solusi terhadap persoalan yang selama ini menjadi masalah petani seperti sempitnya lahan garapan, sulitnya pembiayaan, kepastian harga, tersumbatnya akses informasi dan pasar, sarana dan prasarana pertanian, serta jaminan apabila terjadi gagal panen melalui pembentukan asuransi pertanian.

"Tentunya UU PPP berdampak baik bagi petani kita, untuk kesejahteraan petani," kata Ketua Departemen Pertanian DPP Partai Demokrat ini.

Di sisi lain, lanjut Herman, Komisi IV DPR RI bersama pemerintah sudah menyelesaikan pasal-pasal yang selama ini menjadi perdebatan, terutama soal pendanaan dan pembiayaan bagi petani dan asuransi pertanian.

"Akhirnya bersepakat, bahwa asuransi pertanian sebagai instrumen perlindungan apabila gagal panen terphadap petani sesuai yg ditetapkan dalam undang-undang ini, sebagian pembayaran preminya ditanggung oleh pemerintah yang tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.

Disamping itu, dalam UU PPP itu, juga diminta kepada pemerintah untuk mengadakan pembiayaan dengan menugaskan BUMN dan BUMD di bidang perbankan untuk membentuk unit khusus yang menangani pertanian dengan penanganan, sistem dan aturan yang khusus pula.

"Dengan selesainya norma substansi pembiayaan dan asuransi pertanian ini, maka panja RUU PPP sepakat pada masa sidang ke IV tahun 2012-2013 RUU PPP akan disahkan menjadi Undang-undang," katanya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013