Kami belum tahu kebijakan pembatasan (BBM bersubsidi) di ini akan dilakukan sampai kapan, tapi yang pasti arahnya akan diprioritaskan untuk kepentingan sektor produktif seperti usaha mikro kecil menengah (UMKM),"
Yogyakarta (ANTARA News) - Kebijakan pembatasan pembelian BBM Bersubsidi di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dipertimbangkan untuk dikecualikan bagi sektor usaha mikro kecil menengah serta sektor produktif lainnya,kata Sales Representatif PT. Pertamina Wilayah VI-Yogyakarta, Fanda Chrismianto.

"Kami belum tahu kebijakan pembatasan (BBM bersubsidi) di ini akan dilakukan sampai kapan, tapi yang pasti arahnya akan diprioritaskan untuk kepentingan sektor produktif seperti usaha mikro kecil menengah (UMKM)," katanya di Yogyakarta, Rabu.

Menurut Fanda, hingga saat ini tim pengendali BBM bersubsidi bentukan pemerintah daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih mempertimbangkan kebijakan yang tepat agar pembatasan BBM bersubsidi di daerah ini tidak turut menghambat laju perekonomian.

"Kalau kebijakan pembatasan tentunya juga dikhawatirkan akan berimplikasi pada roda perekonomian, oleh karena itu kedepannya akan dipertimbangkan untuk sektor UMKM,"katanya.

Namun demikian, kata dia, mekanisme yang tepat untuk pengecualian pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi sektor UMKM belum diputuskan.

Dia mengatakan, pengendalian pengiriman BBM bersubsidi kemungkinan akan terus diberlakukan seiring menunggu kebijakan pemerintah untuk membatasi atau menaikkan harga BBM bersubsidi sehingga pembelian bagi tiap-tiap kendaraan dibatasi.

"Sembari menunggu kebijakan dari pemerintah pusat laju distribusi BBM bersubsidi terus berjalan, sehingga perlu dilakukan pengendalian agar tidak kehabisan stok,"katanya.

Sebelumnya, dia mengatakan kuota BBM bersubsidi di DIY tahun 2013 labih sedikit dibandingkan realisasi permintaan BBM selama 2012 sehingga apabila tidak dibatasi kemungkinan akan habis sebelum akhir tahun.

"Tahun lalu realisasi selama setahun 126.166 kilo liter (Kl), sedangkan kuota tahun ini malah dibawahnya yakni 130.527 Kl yang berarti turun 3,3 persen," katanya.

Sejak peraturan pembatasan diberlakukan mulai Maret, dia menjelaskan, untuk tiap-tiap SPBU membatasi pembelian truk atau bus (kendaraan besar) hingga Rp300.000 untuk sekali pembelian, kendaraan sedang hingga Rp200.000 dan kendaraan pribadi hingga Rp50.000.


Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013