Kami terus mendorong manajemen dan pekerja BUMN untuk segera menuntaskan permasalahan `outsourcing` secara bipartit dengan perpatokan pada ketentuan alih daya yang tertuang dalam Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta Badan Usaha Milik Negara untuk mematuhi aturan alih daya (outsourcing) dan harus menyelesaikan permasalahan terkait dengan itu, termasuk masalah ketenagakerjaan lainnya yang terjadi.

"Kami terus mendorong manajemen dan pekerja BUMN untuk segera menuntaskan permasalahan `outsourcing` secara bipartit dengan perpatokan pada ketentuan alih daya yang tertuang dalam Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012," kata Menakertrans pada Raker Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu.

Muhaimin juga mendukung usulan Komisi IX DPR yang akan membentuk Panja (Panitia Kerja) Outsourcing BUMN untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus alih daya yang terjadi di BUMN.

Raker yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning itu dihadiri pula oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk membahas permasalahan outsourcing dan kasus-kasus ketenagakerjaan di enam BUMN, yaitu PT Pertamina (Persero), PT Dirgantara Indonesia, PT PLN (Persero), PT Telkom Indonesia, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dan Perum Damri.

Muhaimin mengatakan, saat ini, permasalahan hukum ketenagakerjaan pada perusahaan BUMN yang menonjol adalah tuntutan pekerja kontrak agar diangkat sebagai pekerja tetap dan tuntutan pekerja alih daya agar diangkat menjadi pekerja tetap pada perusahaan pemberi pekerjaan (BUMN).

"Semua permasalahan `outsourcing` yang terjadi di perusahaan BUMN yang saat ini jumlahnya mencapai 14 perusahaan harus segera diselesaikan dengan menggelar musyawarah mufakat secara bipartit sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Muhaimin.

Muhaimin mengakui saat ini masih terjadi pelanggaran-pelanggaran aturan "outsourcing" yang terjadi di perusahaan BUMN sehingga mengakibatkan terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pengusaha/manajemen perusahaan dan pekerja/buruh.

"Selama ini, Kemnakertrans terus melakukan pendampingan dan mediasi saat terjadi perselisihan hubungan industrial, terutama soal `outsourcing` yang terjadi di BUMN. Tinggal dalam pelaksanaannya segera diimplementasikan oleh masing-masing perusahaan BUMN," kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan bahwa kewajiban perusahaan, baik BUMN maupun BUMD, harus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dalam pelaksanaan alih daya yang diatur lebih lanjut dalam dalam perjanjian kerja di perusahaannya masing-masing.

"Perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 12 bulan," kata Muhaimin.

Dalam pengaturan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh, Muhaimin menegaskan bahwa kegiatan usaha yang dapat diserahkan hanya ada lima jenis, yaitu usaha pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja (katering), tenaga pengaman, jasa penunjang dipertambangan dan perminyakan, serta penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh (transportasi).

"Kami awasi pelaksanaannya pada masa transisi ini agar tidak terjadi PHK dan keberlangsungan kerja pekerja tetap terwujud. Kami dorong pengusaha dan pekerja agar menggelar dialog secara bipartit. Namun, tetap dengan berpatokan pada Permenakertrans," kata Muhaimin.

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013