Jayapura (ANTARA) - Sebanyak 1.777 narapidana di Tanah Papua mendapat remisi HUT ke-78 RI yang penyerahannya secara simbolis dilaksanakan Kamis (17/8) .

Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius Ayorbaba kepada Antara di Jayapura, Rabu, mengatakan ke-1.777 narapidana yang mendapat remisi itu tersebar di 13 lembaga pemasyarakatan yang ada di Tanah Papua.

Kanwil Kemenkumham Papua saat ini masih membawahi tiga daerah otonomi khusus, yakni Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah.

Baca juga: 1.155 warga binaan di Papua terima remisi Natal

Dari 1.777 narapidana penerima remisi itu tercatat enam orang mendapat remisi RU 2 dan langsung dinyatakan bebas.

Sedangkan yang mendapat remisi sebagian, yakni pemotongan tahanan dari satu hingga enam bulan atau RU 1 sebanyak 1.771 narapidana.

Ia mengatakan pemberian remisi kepada narapidana dilakukan setelah mendapat usulan dari lapas dimana mereka ditahan dan mendapat penilaian baik.

Saat ini terdapat 13 lembaga pemasyarakatan di Tanah Papua, yakni Lapas Biak, Lapas Serui, Lapas Wamena, Lapas Nabire, Lapas Timika, Lapas Tanah Merah, Lapas Merauke, Lapas Abepura (Kota Jayapura), Lapas Perempuan dan Lapas Anak di Arso Kabupaten Keerom serta Lapas Narkotika di Doyo Kabupaten Jayapura.

"Dijadwalkan penyerahan remisi dalam rangka HUT ke-78 RI dilaksanakan seusai upacara 17 Agustus 2023," katanya.

Baca juga: Baru lima lapas laporkan penerima remisi 17 Agustus di Papua

Baca juga: Kemenkumham Papua Barat usulkan 308 napi terima remisi Idul Fitri

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023