"Bersama pemerintah daerah dan provinsi, kita terus mendorong pelaku ekonomi kreatif, dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) untuk mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual mereka"
Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan edukasi terkait hak merk, hak cipta, dan desain industri dalam kegiatan sosialisasi fasilitasi Kekayaan Intelektual bekerja sama Dinas Pariwisata Kota Makassar.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani dan Operator Kekayaan Intelektual (KI), Johan Komala Siswoyo menjadi pembicara dalam pelatihan yang dilaksanakan di salah satu hote di Makassar, Rabu

"Bersama pemerintah daerah dan provinsi, kita terus mendorong pelaku ekonomi kreatif, dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) untuk mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual mereka" ujarnya.

Mohammad Yani menerangkan salah satu komponen dari negara maju adalah tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual.

"Di negara-negara maju, kesadaran masyarakat, pemerintah, dan lainnya sudah sangat tinggi kesadarannya dalam mendaftarkan kekayaan intelektualnya," katanya.

Yani menyatakan bahwa kemajuan kekayaan intelektual di suatu negara, antara lain, dipengaruhi oleh ekosistem kekayaan intelektual yang baik, sehat, dan progresif untuk dapat menjadikan kekayaan intelektual sebagai poros baru perekonomian.

Selama beberapa tahun belakangan, kata dia, peningkatan permohonan kekayaan intelektual menunjukkan sektor ekonomi kreatif yang didominasi oleh UMKM mulai menggeliat bangkit dan memiliki kesadaran hukum untuk melindungi hak atas kekayaan intelektualnya melalui jalan pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

"Saat ini potensi ekonomi berbasis kekayaan intelektual menjanjikan masa depan cerah. Maka dari itu, dibutuhkan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak, termasuk juga instansi pemerintah, BUMN, swasta, dan para pelaku UMKM," ucapnya.

Sementara itu, dalam rentang 2021-2022, Dinas Pariwisata Kota Makassar telah memfasilitasi pendaftaran merk dan pencatatan hak cipta dari pelaku Ekraf di Kota Makassar sebanyak 60 permohonan melalui Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Fasilitasi tersebut dipastikan berlanjut pada 2023 ini. Yani pun mengimbau agar para pelaku Ekraf Makassar memanfaatkan dengan baik kesempatan tersebut.

"Manfaatkan kesempatan permohonan kekayaan intelektual gratis dari ini Dinas Pariwisata karena permohonan KI ini ditanggung oleh Dispar Makassar, jadi manfaatkan sebaik-baiknya," ucapnya.

Dalam kegiatan itu dihadiri sekitar 100 pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) se-Kota Makassar.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023