"Monitoring dan evaluasi adalah agenda rutin, monev kita itu meliputi unit layanan pemasyarakatan, layanan integrasi pelaksanaan restorative justice serta monitoring DPT warga binaan untuk keperluan Pemilu 2024,"
Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan melakukan monitoring dan evaluasi terkait jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Rutan Kelas IIB Pangkep, menjelang Pemilu 2024.

Ketua Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sulsel Ranhnianto bersama delapan orang anggotanya di Pangkep, Jumat, mengatakan monitoring yang dilaksanakan merupakan agenda rutin dan mencakup berbagai monev seperti monitoring layanan integrasi dan pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice) serta lainnya.

"Monitoring dan evaluasi adalah agenda rutin, monev kita itu meliputi unit layanan pemasyarakatan, layanan integrasi pelaksanaan restorative justice serta monitoring DPT warga binaan untuk keperluan Pemilu 2024," ujarnya.

Rahnianto yang juga Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Kemenkumham Sulsel mengatakan, tim mengumpulkan seluruh pejabat struktural dan pegawai Rutan Pangkep untuk membahas permasalahan yang terjadi di lapangan.

Beberapa permasalahan itu seperti perbedaan persepsi terhadap verifikator dari pusat, membahas terkait pengawasan terhadap proses Litmas WBP, menjadi perhatian agar tidak adanya proses integrasi yang terlambat.

Kemudian peningkatkan pelayanan pemasyarakatan kepada WBP khususnya pembinaan dan kemandirian serta peningkatkan sinergisitas positif antar seluruh pejabat struktural dan seluruh pegawai.

Rahnianto mengingatkan agar seluruh layanan pemasyarakatan yang diberikan kepada WBP tidak di pungut biaya alias gratis.

"Keamanan dan ketertiban dalam rutan harus dijaga dan yang utama adalah tidak ada pungutan apapun dalam Lapas ataupun Rutan karena semuanya gratis," katanya.

Terkait dengan DPT yang ada di Rutan Pangkep, Rahnianto berpesan agar jauh-jauh hari sudah dikoordinasikan dengan pihak KPU agar semua WBP bisa menyalurkan hak pilihnya.

"Jadi jangan coba-coba ada pegawai yang meminta imbalan ataupun pungli dalam pemberian pelayanan kepada WBP karena seperti yang selalu di tegaskan Kakanwil Liberti Sitinjak bahwa pihak Kanwil Sulsel akan memberikan sanksi yang tegas jika terbukti," tegas Rahnianto.

Selain itu, para anggota tim juga melakukan peninjauan ke ruangan pelayanan tahanan untuk melakukan pemeriksaan registrasi dan SDP seluruh temuan di lapangan menjadi bahan laporan ke pimpinan untuk ditindak lanjuti.
 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024