"Hal ini diselaraskan dengan program pemerintah yang kedepannya lebih mengutamakan penyelesaian dan penanganan masalah/perkara yang timbul di masyarakat melalui jalan Restorative Justice,"
Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mendorong daerah-daerah agar membentuk Desa Sadar Hukum (DSH).

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak di Makassar, Selasa, mengatakan bahwa kelompok sadar hukum di desa harus melihat pemanfaatan dan penggunaan seluruh potensi yang ada di desa dengan melibatkan semua elemen masyarakat dalam berpartisipasi aktif pada program pembinaan desa/kelompok sadar hukum.

"Hal ini diselaraskan dengan program pemerintah yang kedepannya lebih mengutamakan penyelesaian dan penanganan masalah/perkara yang timbul di masyarakat melalui jalan restorative justice," ujar Liberti.

Koordinator Pembentukan Desa Sadar Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulsel, Nasruddin mengatakan, Program Desa Sadar Hukum yang digalakkan oleh pemerintah merupakan upaya dalam mewujudkan masyarakat taat dan sadar hukum yang menjadi prioritas kantor wilayah.

"Tujuan dari pembentukan desa sadar hukum adalah mewujudkan masyarakat yang taat dan sadar hukum," ujarnya.

Nasrudin yang juga Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Sulsel itu mengatakan di Kabupaten Bantaeng, dua desa telah membentuk desa sadar hukum yakni Desa Bonto Salluang dan Desa Biangkeke.

Keduanya telah mengisi kuisioner DSH untuk selanjutnya akan dinilai oleh kantor wilayah terkait pemenuhan syarat untuk diusulkan menjadi Desa Sadar Hukum atau masih membutuhkan pembinaan.

"Sesuai arahan kepala kantor wilayah, kegiatan ini dilaksanakan untuk menambah desa/kelurahan sadar hukum di Kabupaten Bantaeng, hal ini bertujuan untuk melanjutkan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Kabupaten Bantaeng sehingga nantinya desa/kelurahan yang telah dibina dapat meraih Penghargaan Anuhubhawa Sasana Desa sebagai apresiasi dari negara terhadap desa/kelurahan yang telah memenuhi kriteria Desa Sadar Hukum," katanya.

Nasruddin menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang menjadi tanggung jawab Kanwil dalam melakukan pembinaan desa sadar hukum dengan turun langsung ke desa yang akan dilakukan pembinaan, yaitu pada Desa Bonto Salluang dan Desa Biangkeke di Bantaeng.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng, Muh Azwar menyambut baik kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel saat tiba di Bantaeng.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum di Kabupaten Bantaeng. Sebelumnya Kabupaten Bantaeng sudah memiliki 14 desa/kelurahan yang telah ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum, semoga dengan kedatangan Tim dari Kanwil ini dapat menambah jumlah terbentuknya desa/kelurahan sadar hukum sehingga dapat menciptakan masyarakat sadar hukum dan mewujudkan Kabupaten Bantaeng lebih baik," ujar Muh Azwar.

Pada saat kegiatan pembinaan ini, Marini Olivia selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama juga memberikan penyuluhan terkait Sosialisasi mengenai Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

"KUHP baru memanfaatkan prinsip hukum pidana modern, yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif. Pembaruan KUHP juga mengacu pada lima misi, yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi/rekodifikasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi serta modernisasi. Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada warga Kadarkum, terutama terkait permasalahan-permasalahan yang biasa terjadi di masyarakat," jelas Marini.

Marini menambahkan, bahwa dengan adanya sosialisasi ini masyarakat akan lebih memahami apa saja yang di atur dalam KUHP sehingga apabila ada masyarakat yang terjerat kasus hukum akan lebih paham terkait apa yang menjeratnya, dan dapat memilah penyelesaian permasalahan yang dapat dilakukan melalui upaya hukum non litigasi.

Kegiatan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pejabat Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel, kepala desa, beserta perangkat desa dan kelompok Kadarkum dari Desa Bonto Salluang dan Desa Biangkeke.
 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023