"Kedua pelaku diamankan saat berboncengan dengan sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan nomor polisi BA 4786 WF pada Rabu (16/8) malam,"
Lubuk Basung,- (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat menangkap warga Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pekanbaru, Riau sedang membawa narkotika golongan satu jenis sabu-sabu saat mengendarai sepeda motor di jalan Simpang SMPN 6 Garagahan, Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung
 
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi A di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan kedua tersangka dengan inisial PR (38) warga Malai III Koto, Kecamatan Sungai Garingging, Kabupaten Padang Pariaman dan HS (39) warga Perumahan Pondok Permata Primkopad Blok 33, RT 003, RW 013, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.
 
"Kedua pelaku diamankan saat berboncengan dengan sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan nomor polisi BA 4786 WF pada Rabu (16/8) malam," katanya.
 
Ia menyebutkan polisi berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu dibungkus plastik warna bening seberat satu gram, telpon genggam, satu unit sepeda motor dan lainnya.
 
Setelah itu, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.
 
"Kedua pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
 
Ia menjelaskan penangkapan berawal dari pelaku sedang mengendarai sepeda motor usai melakukan transaksi sabu-sabu.
 
Setelah itu, anggota mencoba untuk menghentikan mereka. Namun pelaku tidak mau berhenti dan anggota berusaha mengejar mereka.
 
Satu petugas lainnya yang berada tidak jauh dari pelaku segera menabrakkan motornya ke arah mereka, sehingga pelaku terjatuh dan ban motor petugas mengalami pecah.
 
"Kedua pelaku dapat diamankan tidak jauh dari tempat kejadian perkara pertama dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap para pelaku," katanya.
 
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti. Namun sabu-sabu tidak ditemukan. Selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan di tempat kejadian perkara pertama dan ditemukan satu lipatan tisu yang dibungkus plastik berisikan satu paket sabu-sabu di jalan.
 
Pelaku HS mengakui sabu-sabu tersebut miliknya yang dibeli dari salah seorang kurir.
 
"Sabu-sabu didapatkannya setelah menelepon seseorang dan orang tersebut mengantarkan ke tempat kejadian perkara dan kurir segera menghilang," katanya.
 
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
 
 

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023