Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai penetapan Kamarudin Simanjuntak sebagai tersangka penyebaran hoaks bukan bentuk kriminalisasi terhadap profesi pengacara.

"Dia menjadi tersangka karena laporan Dirut Taspen ANS Kosasih. Ini bukan sebagai kriminalisasi terhadap pengacara tapi sebagai kriminal murni," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Edi mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki penyidik, laporan terhadap Kamaruddin memiliki fakta hukum yang kuat dan adanya tindakan melawan hukum, yakni dugaan pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini, penetapan tersangka sudah melewati berbagai tahapan yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, termasuk melakukan gelar perkara.

"Penyidik Direktorat Siber Bareskrim juga sudah meminta keterangan banyak pihak termasuk saksi ahli bahasa dan pidana," katanya menegaskan.

Baca juga: Bareskrim periksa Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka

Menurut pengamat Kepolisian ini, penyidik Polri telah bersikap profesional dan memegang teguh azas praduga tak bersalah.

"Bahkan penyidik juga tidak melakukan penahanan terhadap Kamaruddin karena sangat kooperatif," katanya.

Menurut dia, setiap orang boleh bicara, termasuk pengacara. Tapi kalau sudah menyampaikan informasi tanpa bukti yang jelas maka bisa menjadi fitnah atau hoaks yang bisa merugikan orang lain.

Karena ada pihak yang dirugikan dan melapor ke Bareskrim Polri, maka Polri berkewajiban untuk menindaklanjutinya.

"Saran kami, jika Kamaruddin keberatan atau merasa dikriminalisasi, sebaiknya melakukan upaya praperadilan untuk keadilan terhadap dirinya," katanya.

Edi juga meminta Kamaruddin lebih berhati-hati bicara pada ranah publik untuk menghindari kontroversi.

Baca juga: Penyidik nilai Kamaruddin koperatif usai diperiksa sebagai tersangka

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/8) menegaskan, penyidikan yang dilakukan Bareskrim terhadap Kamaruddin sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

Hal itu membantah pernyataan Kamaruddin usai diperiksa, Senin malam (14/8) yang menyatakan bahwa penyidik menyalahi prosedur karena menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Dirut PT Taspen, ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin ke Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin (5/9/2023) atas tuduhan penyebaran kabar bohong.

Mabes Polri mengambilalih laporan itu dan menetapkan pengacara ini sebagai tersangka.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak pernah menangani kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, kasus KTP elektronik dan menjadi pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dibunuh oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan anak buahnya.
 

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023