Pada masa persidangan berikutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,"
Jakarta (ANTARA News) - DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hingga masa persidangan IV tahun 2012-2013 pada Mei mendatang.

Peundaan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD, Priyo Budi Santoso, saat memimpin rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

Menurut Priyo, Pimpinan Pansus mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI yang isinya meminta agar pengesahan RUU Ormas yang sedianya disahkan pada rapat paripurna pada Jumat (2/4), ditunda hingga ke masa persidangan berikutnya.

Pertimbangannya, kata Priyo, agar UU yang dihasilkan lebih berkualitas.

"Pada masa persidangan berikutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Anggota DPR RI yang hadir pada rapat paripurna kemudian menyatakan setuju ditunda.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, usai rapat paripurna mengatakan, Pansus RUU Ormas memutuskan menunda menyetujui RUU Ormas hanya karena pertimbangan teknis.

Sedangkan, substansi materi secara prinsip sudah disepakati seluruh fraksi, termasuk perubahan pada saat akhir.

"Perubahan itu adalah usulan dari Muhammadiyah yang sudah diakomodasi Pansus," kata Malik.

Sebelumnya, anggota Pansus RUU Ormas, Achmad Rubai mengatakan, Pansus RUU Ormas meminta perpanjangan waktu penyelesaian dengan cara berkirim surat kepada pimpinan DPR, karena dari sisi waktu sudah tidak mungkin disahkan pada masa persidangan III ini.

Keputusan penundaan tersebut, kata dia, disetujui anggota Pansus pada rapat di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (11/4).

Namun, dari sisi substansi materi dan pasal-pasal, kata Rubai, tidak ada masalah, sebab semua masukan masyarakat sudah diakomodasi mulai dari azas tunggal hingga sanksi.

Rubai yakin dengan menunda pengesahan, maka kualitas Undang-undang yang dihasilkan nanti akan lebih baik.

"Jadi target kita bukan lagi waktu, tapi kualitas," tambahnya.


Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013