Jakarta (ANTARA News) - Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR yang memeriksa sengketa gedung Wisma Antara akan memanggil semua pihak terkait, termasuk PT. Anpa Internasional selaku pengelola gedung berlantai 20 di kawasan strategis Jalan Merdeka Selatan 17, Jakarta Pusat. Anggota Komisi I DPR-RI dari Partai Demokrat, Boy W Saul, di Jakarta, Rabu, mengatakan pembentukan Panja Wisma Antara sangat penting karena gedung yang maksud pendiriannya pada 1973 itu untuk memberikan manfaat kepada Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara itu ternyata dikuasai pihak lain. "Ada keanehan-keanehan dan penyimpangan prosedur. Panja akan memeriksa penyimpangan-penyimpangan itu. Semua pihak, pemerintah dan Direksi pengelola gedung akan dimintai keterangan. Tujuannya jangan sampai asset negara beralih secara menyimpang ke pihak lain," tegas politisi Partai Demokrat itu. Boy Saul mengatakan pihaknya mendengar dari Pemimpin Umum LKBN Antara, Asro Kamal Rokan, pada dengar pendapat dengan Komisi I hari Selasa (27/6) bahwa kantor berita nasional (memiliki 20 persen saham) itu sama sekali tidak pernah mendapatkan dividen sejak 1973. Alasannya, PT Anpa Internasional selaku pengelola selalu rugi. Padahal, harga sewa dengan dolar dan tingkat hunian lebih dari 60 persen. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR, Tosari Widjaja, itu, persoalan sengketa Wisma Antara menjadi topik pembicaraan, karena gedung yang menjadi aset negara itu kini dikuasai oleh pihak swasta yang proses pengalihan pemilikannya tidak jelas. "Bagaimana proses perpanjangan HGB bisa terjadi? Siapa yang mengajukan perpanjangannya? Bagaimana bisa beralih ke perusahaan yang kini jadi pengelola gedung. Ini yang akan kita usut," kata Boy Saul yang mengatakan cara kerja Panja mungkin bisa disamakan dengan semacam tim investigasi. Menjawab pertanyaan apakah Mabes Polri bisa mengusut kasus Wisma Antara selama Panja DPR bertugas, Boy Saul mengatakan kalau bukti-bukti terjadinya tindak kriminal, bisa saja. "Itu urusan Mabes Polri. Urusan Panja adalah memeriksa sengketa tersebut, melihat duduk perkaranya, prosedur apa yang menyimpang. Hasilnya kita sampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindak lanjuti pemerintah," katanya lagi. Wisma Antara didirikan pada 1973 dengan tujuan untuk pendanaan bagi kantor berita nasional yang didirikan oleh Adam Malik dkk. Oleh karena Antara tidak memiliki badan hokum, maka para pemimpin Antara ketika itu mendirikan PT Antar Kencana Utama Estate Limited (AKU). Selanjutnya untuk mendanai pembangunan wisma tersebut digandeng NV Pabema Belanda dengan sistem usaha patungan dengan komposisi 20 persen PT AKU dan 80 persen Pabema. Pabema kemudian menjual sahamnya pada perusahaan Panama di Singapura yang dalam operasionalnya di Indonesia diwakili oleh Mulia Grup yang saat ini mengelola gedung Wisma ANTARA. Pada 2003 PT Anpa Internasional memperpanjang hak guna bangunan Wisma Antara hingga 2030. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan persoalan tersebut lebih hebat daripada persoalan Hotel Hilton. Keberadaan Wisma Antara di ring satu Istana Kepresidenan yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi instansi pemerintah. (*)

Copyright © ANTARA 2006