Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan layanan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara Bakal Calon Anggota DPRD Kulon Progo peserta Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kulon Progo, Tri Mulatsih, di Kulon Progo, DIY, Selasa, mengatakan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD Kulon Progo peserta Pemilu 2024 dilaksanakan dari 19-28 Agustus 2023.

Baca juga: KPU sebut jumlah DCS anggota DPRD Kendari sebanyak 487 orang

"Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kulon Progo," kata dia.

Ia mengatakan masukan dan tanggapan masyarakat harus disertai dengan bukti identitas diri dan bukti relevan kepada KPU Kulon Progo melalui website info pemilu KPU yaitu http://infopemilu.kpu.go.id, kantor KPU Kulon Progo di Bendungan, email di kpukabkp@gmail.com, informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kulon Progo.

"Sampai saat ini, kami belum menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS bakal calon anggota DPRD Kulon Progo peserta Pemilu 2024," katanya.

Baca juga: KPU Bangka Barat buka tanggapan masyarakat terkait penetapan DCS

Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah mengatakan DCS anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo diumumkan mulai pada 19 sampai 28 Agustus 2023.

Ia mengatakan tahapan penetapan DCS adalah tahapan yang paling krusial, sehingga harapannya pada tahap ini tidak ada sengketa di Bawaslu hingga proses hasilnya.

"Kami secara intensif melalukan komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk tahapan pencalonan," katanya.

Baca juga: KPU tetapkan 733 bacaleg dalam DCS DPRD Batam

Dia mengatakan pada awal 1-14 Mei, pengajuan bakal caleg 550 calon, dan yang menenuhi syarat hanya 94 calon, yang lainnya tidak memenuhi syarat. Kemudian setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, jumlah bakal calegnya turun menjadi 528 calon, yang memenuhi syarat 426 calon.

Dengan adanya PKPU RI Nomor 804 yang memberikan kelonggaran perbaikan, parpol memperbaiki persyaratan bakal caleg yang TMS dari 6-11 Agustus.

"Masa pencermatan dokumen draf DCS, jumlah 526 calon dari 13 parpol. Dan hari ini, kami plenokan bahwa DCS sebanyak 437 calon," katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023