Pembayaran pajak semester I-2023 hasil rekonsiliasi yang wajib dibayar pemda sesuai jadwal yang diberikan kepada pemerintah pusat melalui KPP Biak
Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melakukan rekonsiliasi pembayaran pajak semester I-2023 sebesar Rp5,06 miliar kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat, Selasa (22/8).

Penandatanganan berita acara pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21 dan pajak pertambahan nilai (PPN) dari pemerintah Kabupaten Biak Numfor periode Januari-Juli 2023 dilakukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Gunadi kepada KPP Pratama Biak.

"Pembayaran pajak semester I-2023 hasil rekonsiliasi yang wajib dibayar pemda sesuai jadwal yang diberikan kepada pemerintah pusat melalui KPP Biak," ujar Kepala Subbidang Manajemen Kas bidang perbendaharaan BPKAD Biak Semuel Korwa di Biak, Selasa.

Ia mengatakan, dengan selesainya rekonsiliasi pembayaran pajak semester I akan menjadi dasar bagi daerah untuk mendapatkan pembagian transfer dana bagi hasil.

Korwa menyebut, setelah selesai pembayaran pajak semester I-2023 maka hasil penandatanganan berita acaranya akan dilanjutkan ke pemerintah pusat melalui aplikasi sebagai bukti pembayaran telah dilunasi.

"Kami dari Pemkab Biak Numfor sudah melunasi kewajiban bayar pajak tepat waktu," katanya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Gunadi mengaku, sangat bersyukur dengan pelunasan pembayaran pajak semester I-2023 dari Pemkab Biak Numfor.

"Berita acara rekonsiliasi pembayaran pajak daerah sudah dilakukan kepala BPKAD disaksikan Inspektorat Biak F.Abidondifu," kata Gunadi.

Ia berharap, hasil koordinasi kerja sama dengan KPP Pratama dan KPPN Biak yang telah terjalin baik terus dipertahankan untuk mendukung program strategis pemerintah daerah.

Berdasarkan data pada 2023 APBD Biak Numfor ditetapkan mencapai sebesar Rp1,4 triliun.

Baca juga: Pemkab Biak merevisi satu perda pajak daerah dan retribusi

Baca juga: Penerimaan pajak KPP Biak capai Rp368 miliar

Pewarta: Muhsidin
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023